PELATIHAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (AK3 UMUM) – Sertifikat Depnaker (PASTI JALAN)
PELATIHAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (AK3 UMUM) – Sertifikat Depnaker
Bekasi| 09 s.d 21 Desember 2013 | Rp 8.500.000,-
Program pendidikan AK3 ini adalah program untuk mempersiapkan ahli ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 diperusahaan. Merupakan bentuk seleksi bagi tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif.
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturanperundangan di tempat kerja
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Persyaratan Peserta
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidangkeahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Materi Pelatihan
- Kebijakan & Dasar-dasar K3,
- Manajemen K3/SMK3,
- Sebab-sebab & statistik kecelakaan,
- Laporan dan analisa kecelakaan,
- Audit SMK3,
- P2K3,
- Undang-undang No. 1 tahun 1970,
- Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik, konstruksi bangunan, Bidang uap & bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja),
- Plant visit,
- Presentasi plant visit & evaluasi
Tanggal & Tempat Pelatihan
- 09 – 21 Desember 2013
- 08.00 – 17.00
Tempat :
Jakarta
Biaya Pelatihan
- Rp 8.500.000.
- Biaya tersebut sudah termasuk modul, training kit, Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3, Soft copy materi, Lencana K3, PIN, SKP dan sertifikat dari Depnakertrans. RI, rehat dan makan siang.
- Tidak termasuk pajak – pajak.