ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 25 – 27 Maret 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 2 – 4 April 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 15 – 17 April 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 29 April – 1 Mei 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 14 – 16 mei 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 28 – 30 mei 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 4 – 6 juni 2013 | Fee : bergantung Venue
Yogya / Bali/ Balikpapan/ Solo /Lombok/ Bandung | 18 – 20 juni 2013 | Fee : bergantung Venue
Jadwal Training 2013 Selanjutnya …
Outline
Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
1. Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
2. Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
3. Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.
Dalam workshop ini akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
Materi Training :
- PENGATURAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
- KONVERSI TANAH BARAT KE HAK ATAS TANAH NASIONAL
- TANAH HAK ULAYAT
- HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
- JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
- HAK MILIK
- HAK GUNA USAHA
- HAK GUNA BANGUNAN
- HAK PAKAI
- HAK TANGGUNGAN
- PENGADAAN TANAH
- PEMBEBESAN TANAH
- PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
- LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE
Workshop Leader
DR. GUNAWAN WIDJAJA, SH., MH., MM
(Widjaja and Partner)
Senior Praktisi Ahli Hukum bisnis dan pasar Modal di Indonesia
Peserta
- Corporate Secretary
- Manager Perusahaan
- Legal Manager
- Karyawan di lingkup Asset Department
METODH
- At HardRock Hotel, Kuta, Bali
- IDR 10.500.000,- / participant (non residential)
- Special rate IDR 10.000.000,- / participant (non residential) for minimum 3 participants from the same company.
- 8 – 10 Januari 2013
- 29 – 31 Januari 2013
- 4 – 6 Februari 2013
- 18 – 20 Februari 2013
- 4 – 6 Maret 2013
- 25 – 27 Maret 2013
- 2 – 4 April 2013
- 15 – 17 April 2013
- 29 April – 1 Mei 2013
- 14 – 16 Mei 2013
- 21 – 23 Mei 2013
- 4 – 6 Juni 2013
- 17 – 19 Juni 2013
- 8 – 10 Juli 2013
- 17 – 19 Juli 2013
- 29 – 31 Juli 2013
- 6 – 8 Agustus 2013
- 14 – 16 Agustus 2013
- 27 – 29 agustus 2013
- 3 – 5 September 2013
- 16 – 18 September 2013
- 24 – 26 September 2013
- 7 – 9 Oktober 2013
- 14 – 16 Oktober 2013
- 29 – 31 Oktober 2013
- 4 – 6 November 2013
- 12 – 14 November 2013
- 25 – 27 September 2013
- 3 – 5 Desember 2013
- 10 – 12 Desember 2013
- 16 – 18 Desember 2013
- The Phoenix Hotel, Yogyakarta ( Rp. 7.000.000/ participant non residential, special price Rp. 6.500.000/participant for minimum 3 participants from the same company.
- Hard Rock Hotel, Bali. ( Rp. 10.500.000/ participant non residential, special price Rp. 10.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Aston Hotel, Balikpapan ( Rp. 8.500.000/ participant non residential, special price Rp. 8.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Ibis Hotel, Solo ( Rp. 7.000.000/ participant non residential, special price Rp. 6.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Sheraton Senggigi Hotel, Lombok ( Rp.11.000.000/ participant non residential, special price Rp. 10.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- The Trans Luxury Hotel, Bandung, Rp. 7.500.000/ participant non residential, special price Rp. 7.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company
- Mercure Grand Mirama, Surabaya, Rp. 7.500.000/ participant non residential, special price Rp. 7.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participants that are registered in the enrollment form that has been sent to us.