By December 19, 2012 0 Comments Read More →

KEDUDUKAN DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PUTUSAN MK MENGENAI UJI MATERIL TERHADAP
 “KEDUDUKAN DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI” 
DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DARI SEKTOR MIGAS

Le Meridien Hotel,  Jakarta | Kamis, 20 Desember  2012 | Rp. 3.500.000,

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materil atas kedudukan BP Migas tentu saja amat mengagetkan berbagi pihak yang berkepentingan, terutama bagi BP Migas sendiri. Betapa tidak, akibat putusan tersebut, BP Migas harus kehilangan eksistensinya karena pasal-pasal dalam UU Migas yang melandasi berdirinya BP Migas dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi sehingga mau tidak mau BP Migas harus bubar. Lalu bagaimana nasib Kontrak Kerja yang sudah ditandatangani, dan yang akan ditandatangani oleh BP Migas?, selanjutnya siapa yang paling tepat untuk menggantikan fungsi yang diemban oleh BP  Migas?,  masih perlukah ada revisi UU Migas pasca putusan MK tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap peningkatan pendapatan migas?, semuanya dapat anda dapatkan dalam seminar sehari mengenai putusan MK tersebut.

Outline Workshop

     Waktu                                      Materi               Pembicara
08.30 – 09.45  Uji Materil atas Kedudukan dan Wewenang BP Migas, latar belakang dan landasan hukumnya Prof. DR. M Din Syamsuddin(Ketua PP Muhamadiyah)
10.00 – 11.00 Analisa Hukum atas dampak pelaksanaan putusan MK terhadap eksistensi BP Migas dan kontrak-kontrak Migas yang telah dan akan ditandatangani oleh BP Migas Prof. Hikmahanto Juwana Ph.D (Akademisi dan Pakar Hukum)
11.00 – 12.00  

 Signifikansi Revisi UU Migas Secara Menyeluruh Pasca Putusan MKPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Fungsi dan Wewenang BP Migas Pasca Putusan MK DR Kurtubi                 (Pengamat Industri Migas)Dr. Ing. Evita Herawati Legowo  (Dirjen Ditjen Migas ESDM)13.00 – 14.00Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Fungsi dan Wewenang BP Migas Pasca Putusan MK Dr. Ing. Evita Herawati Legowo  (Dirjen Ditjen Migas ESDM) 14.00 – 15.00Dampak Putusan MK terhadap Iklim Investasi Migas di Indonesia Sammy Hamzah                (Vice President IPA)15.15 – 16.30Kesiapan Pertamina untuk Mengambil alih Kewenangan BP Migas Pasca Putusan MKKaren Agustiawan (Direktur Utama PertaminaKaren Agustiawan (Direktur Utama Pertamina)

Durasi:

(08.30 – 16: 30 WIB)


Waktu dan Tempat

Kamis, 20 Desember  2012
Le Meridien Hotel Jakarta, Jl. Jend.  Sudirman 10220

Biaya Registrasi:

 Rp. 3.500.000,

Fasilitas

Seminar Kit ( CD Materi, foto dokumentasi acara, sertifikat, Lunch, Coffee Break )

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment