By September 25, 2014 0 Comments Read More →

Kursus Intensif Hukum Perburuhan

Kursus Intensif Hukum Perburuhan

Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta  | 21 – 23 Oktober 2014 Rp 7.500.000,

 

Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Kursus Intensif Hukum Perburuhan (KIH-Perburuhan) diselenggarakan dengan tujuan madi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta  dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.enj

 

Agenda Kegiatan  Kursus Intensif Hukum Perburuhan 

Waktu

Materi

Pembicara

Hari I

 

08.00 – 08.30

REGISTRASI  

08.30 – 10.15

Materi IPengantar Hukum Perburuhan

  1. Karakter umum ketenagakerjaan di Indonesia
  1. Poin-poin penting dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan dan Peraturan Pelaksanaan.
 Widodo Suryandono
Pakar Hukum Perburuhan

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK  

10.30 – 12.15

Materi IIKewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Widodo Suryandono
Pakar Hukum Perburuhan

12.15 – 13.15

LUNCH BREAK  

13.15 – 15.00

Materi IIIJenis-jenis Perjanjian Kerja

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Dra. Endang Susilowati, S.H. M.H.Koordinasi Tim Litigasi DPN APINDO

15.00 -15.15

COFFEE BREAK  

15.15 – 17.00

Materi IVOutsourcing

  1. Pemborongan Pekerjaan
  2. Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
  3. Jenis Kegiatan yang boleh di-outsourcing-kan
  4. Perjanjian Outsourcing
    Dra. Endang Susilowati, S.H. M.H.Koordinasi Tim Litigasi DPN APINDO
Hari II

 

08.30 – 10.15

Materi VSengketa Hubungan Industrial

  1. Karakteristik Hubungan Industrial
  2. Sengketa yang sering muncul dalam hubungan industrial
  3. Strategi pencegahan terjadinya sengketa hubungan industrial
 Kemalsjah SiregarKemalsjah Law Firm

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK  

10.30 – 12.15

Materi VIHukum Acara Peradilan Hubungan IndustrialTata cara Beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial  Kemalsjah SiregarKemalsjah Law Firm

12.15 – 13.15

LUNCH BREAK  

13.15 – 15.00

Materi VIIPerjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Syarat dan Ketentuan Pembuatan PKB dan PP dalam sebuah Perusahaan
  2. Hubungan antara PKB/PP dan Perjanjian Kerja
  3. Pembahasan PKB/PP dari pasal ke pasal
 Dra. Endang Susilowati, S.H. M.H.Koordinasi Tim Litigasi DPN APINDO

15.00 – 15.15

COFFEE BREAK  

15.15 – 17.00

Materi VIIIPemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. Ketentuan PHK dalam Perundang-undangan
  2. Permasalahan yang sering muncul dalam PHK
  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK
  4. Hak-hak Finansial Tenaga Kerja Pasca PHK
 Dra. Endang Susilowati, S.H. M.H.Koordinasi Tim Litigasi DPN APINDO
Hari III
 

08.30 – 10.15

Materi IXPengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  3. KITAS (Keterangan Izin Tinggal Sementara)
  4. Kewajiban-kewajiban Tenaga Kerja Asing
 Umar Kasim, S.H., M.H., Sp.N.Kepala Bagian Konsultasi Hukum Kemenakertrans 

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK  

10.30 – 11.30

Materi XInspeksi Perburuhan

  1. Ketentuan tentang Inspeksi Perburuhan Pada Peraturan Perundang-undangan
  2. Hal-hal yang menjadi Objek Inspeksi
  3. Persiapan Menghadapi Inspeksi
  4. Temuan-temuan Yang Sering Muncul dalam Inspeksi
 Umar Kasim, S.H., M.H., Sp.N.Kepala Bagian Konsultasi Hukum Kemenakertrans

11.30 -13.30

LUNCH BREAK  

13.30 – 15.15

Materi XIJaminan Sosial Ketenagakerjaan

  1. Kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  2. Jenis-jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Besaran Jaminan
  4. Manfaat untuk Tenaga Kerja dan Pengusaha
  5. Mekanisme Klaim Jamsostek
 Ahmad Riadi (*)Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) 

15.15

CLOSING (foto bersama)  

 

Siapa yang harus hadir:

  • Direksi
  • HR manager
  • HR staff
  • Legal manager
  • Legal staff – Industrial Relation
  • Pengurus Serikat Pekerja
  • LSM penggiat masalah ketenaga-kerjaan

WAKTU

  • 28 – 30 April 2014
  • 23 – 25 September 2014

 

TEMPAT

  • Grand Mercure Hotel, Harmoni – Jakarta
  • Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220

 

INVESTASI

  • Rp 7.500.000,- (normal price)
  • Biaya training hukum perburuhan sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment