By April 12, 2010 0 Comments Read More →

PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS

PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS

Manhattan Hotel, Jakarta | Kamis, 6 Mei 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta (DITUNDA)

 

I. PENDAHULUAN

    Beberapa pekan terakhir ini, pada industri Migas di Indonesia marak dibicarakan mengenai ketentuan cost recovery. Hal ini dikarenakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan cost recovery.

    Ketentuan baru mengenai cost recovery ini tentunya akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan industri migas di Indonesia. Yang paling berpengaruh adalah mengenai ketentuan pada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Pada dasarnya KKKS yang sudah ada seharusnya tetap berlangsung karena karakteristik dari kontrak itu sendiri. Namun, bagi para pelaku usaha yang baru akan membuat kontak kerjasama tersebut, tentunya membutuhkan informasi serta pemahaman terkait ketentuan mengenai cost recovery tersebut.

    Untuk, kami ADCO Indonesia mencoba untuk memberikan pencerahan dengan menghadirkan para pembicara yang terkait dengan industri Migas. Dengan begitu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para stakeholders berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman dan solusi terkait ketentuan cost recovery dan penyusunan kontrak kerjasama yang baru.

     

      II. TUJUAN:

        Memberikan pemahaman terkait Pengaturan Cost Recovery terutama pengaruhnya terhadap kontrak kerjasama yang sudah ada dan yang akan disusun

         

        III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:

          • informasi terbaru mengenai update peraturan Cost Recovery;
            • Pemahaman tentang prosedur penyusunan kontrak kerjasama pada Industri minyak bumi dan gas alam;
            • Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
            • Gathering dengan para stakeholders industri minyak bumi dan gas alam di Indonesia;

             

            IV. TEMA WORKSHOP

              “Pengaturan Cost Recovery terkait Penyusunan Kontrak Kerjasama pada Industri Migas”

               

              V. SUBJEK UTAMA:

                • Pengantar mengenai Cost Recovery
                • Peran BP Migas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama (KKKS)
                • Update terbaru mengenai Peraturan yang Mengatur Ketentuan Cost Recovery
                • Teknik Penyusunan Kontrak pada Industri Migas (diskusi dan simulasi)

                 

                VI. JADWAL KEGIATAN

                  Kamis, 6 Mei 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB

                   

                  VII. TEMPAT

                    Manhattan Hotel, Jakarta

                     

                    VIII. TARGET PESERTA

                    • Pelaku usaha Industri minyak bumi dan gas alam
                    • Asosiasi terkait
                    • Praktisi hukum
                    • Akademisi
                    • Masyarakat umum lainnya

                     

                    IX. FASILITATOR

                      • Dr. Ing. Evita Herawati Legowo*, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
                      • Lambok H. Hutauruk*, Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BP Migas
                      • M. Hakim Nasution, SH, LLM*, Managing Partner Hakim dan Rekan

                      *dalam konfirmasi (Will be updated soon)

                       

                      X. INVESTASI

                        • Rp. 2.750.000,-/peserta

                         

                        XI. FASILITAS

                          • Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;
                          • Pelayanan terbaik dari Kami  untuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
                          • Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;
                          • Materi kits yang disediakan secara ekslusif;
                          • Sertikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti workshop ini;
                          • Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs kami.


                          Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
                          1. INFORMATION OPTIONS
                          2. (required)
                          3. (required)
                          4. PERSONAL DATA
                          5. (required)
                          6. (required)
                          7. (required)
                          8. (valid email required)
                          9. (required)
                          10. (required)
                          11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
                          12. (required)
                          13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
                           

                          cforms contact form by delicious:days

                          Posted in: Law and Compliance

                          About the Author:

                          Post a Comment