By June 1, 2010 0 Comments Read More →

Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010: Revisi UU Migas dan Pengelolaan Migas Sesuai UU PPLH no 32 tahun 2009

Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010:

Revisi UU Migas dan Pengelolaan Migas Sesuai UU PPLH no 32 tahun 2009

Ritz Carlton, Jakarta | 28 – 29 Juli 2010 |  Rp. 5.000.000,-

 

Term of Reference (TOR)
Dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 33 (3) diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai salah satu sumber daya mineral yang tak terbaharui (unrenewable) minyak dan gas bumi menempati posisi yang penting dalam pembangunan Negara dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan menentukan kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam UUD 45.
Namun industri migas ini sendiri ibarat pisau dua mata yang pada satu sisi menyediakan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat sekitar sementara di sisi lain dapat menimbulkan bahaya bagi ekosistem dan konservasi alam. Kesadaran yang meningkat akan arti penting konservasi lingkungan dan sumber daya alam di kalangan para pengusaha tersebut sangat penting mengingat penerimaan dari subsektor minyak dan gas bumi masih merupakan andalan dari APBN. Data PDB dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor migas mampu menyumbang pendapatan negara sebesar 16% hingga 32%, atau rata-rata sekitar 25%. Namun ada beberapa masalah teknis, administratif maupun kebijakan yang terkait dengan pemerintah pusat dan daerah yang harus segera dipecahkan, salah satunya adalah dengan menyederhanakan peraturan-peraturan yang terkait dengan penggunaan lahan, tumpang tindih lahan, hutan lindung, dan masalah lainnya yang harus diselesaikan melalui lintas sektor.
Sebelum UU Migas dikukuhkan, blok migas bisa langsung digarap dan diteruskan oleh Pertamina, sekarang peran itu dimainkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang awalnya berfungsi sebagai regulator. Wacana nasionalisasi bagi subsektor migas berbenturan dengan kepentingan pemerintah mengingat implikasinya terhadap investasi karena iklim investasi dalam negeri bisa saja akan terganggu jika perusahaan asing hanya diberi hak satu periode eksploitasi tanpa adanya opsi perpanjangan sementara BP Migas sebagai pemberi kuasa penuh wilayah kerja migas di Tanah Air memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi BUMN maupun swasta nasional untuk mengelola kekayaan energi fosil di bumi Indonesia.
Indonesian Oil and Gas Bussines and Legal Forum 2010 ini diadakan dalam rangka meningkatkan partisipasi nasional dalam industri hulu migas di Indonesia; memberikan pengetahuan isu-isu lingkungan, isu-isu hukum dan pendalaman pengetahuan hukum bagi kalangan industri migas, meningkatkan kesadaran akan kepatuhan hukum dan pelestarian lingkungan hidup dalam mencapai pengelolaan industri migas yang berkelanjutan serta merupakan forum untuk menjalin relasi yang dekat dengan para pengambil kebijakan dan pelaku industri migas yang lain.

 

Tujuan Acara
Forum diskusi yang menampilkan topik pembahasan terfokus dengan lebih dari 12 pembicara yang kompeten dan sangat ahli dibidangnya ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai industri dan praktik industri minyak dan gas bumi sesuai dengan Peraturan terbaru yang berlaku di Industri migas serta menjadi ajang untuk menjalin relasi yang dekat dengan para pengambil kebijakan dan pebisnis industri migas yang lain.

 

Tempat dan Waktu Acara
Forum ini akan diselenggarakan pada di

Hotel Ritz Carlton,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia.

 

Seminar :
Hari/Tanggal : Rabu, 28 Juli 2010
Jam : Pukul 07.00 – 17.30 wib

 

Workshop :
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Juli 2010
Jam : Pukul 08.00 – 17.30 wib

 

Nilai Kedatangan

  • Mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan dan peraturan dalam bidang industri migas di Indonesia.
  • Memetakan posisi industri migas dengan situasi aktual di pasar bisnis Indonesia.
  • Memantau perkembangan industri subsektor migas Indonesia kedepan.
  • Berkesempatan mengevaluasi keadaan ekonomi global dan dampaknya terhadap perkembangan industri subsektor migas di indonesia dan dunia.
  • Berkesempatan menangkap peluang subsektor migas di Indonesia.
  • Berpotensi meningkatkan pemahaman skenario hukum permintaan dan penawaran di Indonesia.
  • Menemukan jawaban tantangan dunia industri migas melalui pemahaman pelaksanaan dan peraturan terkait.
  • Mengenali peluang investasi dan rekan kerja bisnis yang baru.
  • Berkesempatan mempelajari manajemen resiko dalam dunia industri migas di Indonesia.
  • Bertemu, berbagi dan membina jaringan dengan 50 hingga 100 pemain-pemain utama bisnis subsektor industri migas indonesia maupun dunia.

 

Peserta
Kurang lebih 100 perwakilan berbagai perusahaan, kantor hukum ataupun pejabat sebagai berikut:

  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri migas baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN,
  • Pejabat Pemerintahan, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,
  • CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari :
    • Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
    • Perusahaan Jasa dan Kontraktor Minyak dan Gas Bumi
    • Perusahaan Produsen Minyak dan Gas Bumi
    • Perusahaan Konsumen Minyak dan Gas Bumi
    • Perusahaan Jasa Perawatan Minyak dan Gas Bumi
    • Perusahaan Jual Beli Komoditas Minyak dan Gas Bumi
  • Partner atau Senior Associates dari Konsultan Hukum Ternama,
  • Kepala Project Keuangan dari :
    • Bank Komersial
    • Bank Investasi
    • Bank Asing
  • Konsultan Industri Migas,
  • Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Migas.

 

Agenda Acara

Rabu, 28Juli 2010 (Hari 1)
07.00
Registrasi dan Coffe Morning
Opening Remark
08.00
Sambutan :
Direktur Pusat Studi Hukum Bisnis Indonesia
Direktur PT. Petratama Nusa Pertiwi
08.30
Menteri ESDM, DR. Darwin Zahedi Saleh, SE., MBA *
Kebijakan Insentif Pemerintah untuk meningkatkan iklim Investasi Migas yang Ramah Lingkungan
Networking Coffe break
Sesi I :
09.00 –11.00
Revitalisasi Peran Pertamina dalam Pengelolaan Migas di Indonesia dan Poin-poin Revisi UU Migas
Poin-poin revisi UU Migas
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo (Dir. Jend MIGAS dan Komisaris PT. Pertamina)*
Peranan Pertamina dalam Pengelolaan Industri Migas di Indonesia
Ir. Galaila Karen Agustiawan (Dirut PT. Pertamina)*
ToR peserta Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010 4
Revitalisasi Pertamina dalam Rancangan Revisi UU Migas
Dr. Kurtubi (Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) )*
Sesi Tanya Jawab
Sesi II :
11.00 – 12.30
Financing Dalam Industri Migas
Fransisca Nelwan Mok (Direktur Bank Mandiri)
LUNCH BREAK
Sesi III :
13.30 – 15.30
Dampak UU PPLH no 32 tahun 2009 terhadap Produksi Migas
Sosialisasi UU PPLH No 32 tahun 2009 Terhadap Kalangan Industri Migas
Hermien Roosita (Deputi Lingkungan Hidup)*
Kritik atas UU PPLH No 32 tahun 2009
Ron Aston (Presiden Indonesia Petroleum Association / IPA)*
Dampak UU PPLH no 32 tahun 2009 terhadap Produksi Migas
R. Priyono (Kepala BP Migas)*
Sesi Tanya Jawab
Sesi IV
15.30 – 17.30
Sosialisasi RPP Cost Recovery
Ir. Edi Purnama (Sekertaris Ditjen Migas)*
Closing Event Day 1 + Pengumuman

 

Kamis, 29 Juli 2010 (Hari 2)
08.00
Registrasi dan Coffe Morning
08.30 – 10.30
Workshop Sesi I : Aspek-Aspek Hukum Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Didi Setiarto (Penasihat Hukum Utama BP MIGAS)*
10.30 – 12.30
Workshop Sesi II: Teknik Pinjam Pakai Kawasan Hutan Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Dwi Sudarto (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan)*
LUNCH BREAK
13.30 – 15.30
Workshop Sesi III : Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Legal Audit Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Syarif Hidayatullah, SH (Managing Partner dari Hidayat & Co)*
15.30 – 17.30
Workshop Sesi IV : Merger dan Akuisisi Perusahaan Migas
Pembicara : Norman Bisset (Hadiputranto, Hadinoto & Partner / HHP)*

 

Price

  • Early Bird : Rp. 4.500.000,- (sampai tanggal 6 Juli 2010)
  • Normal price : Rp. 5.000.000,-
  • Dapatkan special diskon sampai dengan 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dari perwakilan yang sama dalam tagihan yang sama

 

Nilai Investasi sudah termasuk :

  • Konferensi Kit
  • Lunch & Coffe Break
  • Sertifikat

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment