By September 14, 2012 0 Comments Read More →

NON-SCHEDULED AIR TRANSPORTATION, SECURITY AND AVIATION SAFETY MANAGEMENT SYSTEM

NON-SCHEDULED AIR TRANSPORTATION, SECURITY AND AVIATION SAFETY MANAGEMENT SYSTEM

 Hotel Santika Slipi, Jakarta |  8 – 11 Oktober  2012 | Rp. 8.000.000,- per orang 
 Hotel Santika Slipi, Jakarta |  5 – 8 November 2012 | Rp. 8.000.000,- per orang 
 Hotel Santika Slipi, Jakarta |  3 – 6 Desember 2012 | Rp. 8.000.000,- per orang 

 

 

LATAR BELAKANG :

1. Non-Scedules Air Transportation

  • yang menjelaskan transportasi udara tidak berjadwal yang meliputi perkembangan (lahirnya) transportasi udara tidak berjadwal secara umum, berbagai jenis transportasi udara tidak berjadwal; persyaratan izin usaha transportasi udara tidak berjadwal, tanggung jawab hukum transportasi udara tidak berjadwal, tanggung jawab hukum transportasi udara tidak berjadwal terhadap operator bandar udara, tanggung jawab hukum transportasi udara tidak berjadwal terhadap pihak ketiga dipermukaan bumi, transportasi udara tidak berjadwal dalam negeri, transportasi udara tidak berjadwal internasional beserta dasar hukumnya, pesawat udara untuk transportasi udara tidak berjadwal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 beserta pelaksanaannya terhadap transportasi udara tidak berjadwal, masa depan transportasi udara tidak berjadwal di Indonesia; persetujuan terbang (flight approval) untuk transportasi udara tidak berjadwal, schedulized programme, asuransi transportasi udara tidak berjadwal, wilayah operasi transportasi udara tidak berjadwal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 berkenaan dengan asuransi sukarela, asuransi awak pesawat udara dll.

2.Security and Aviation Safety Management System

  • yang menjelaskan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara meliputi dasar hukum nasional dan internasional; pengertian barang berbahaya, klasifiksi barang berbahaya; barang berbahaya tersembunyi; pengamanan barang berbaya; barang berbahaya terlarang; pembatasan barang berbaya yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat udara; pengangkutan barang berbahaya dengan persetujaun atau tanpa persetujuan; barang berahaya milik perusahaan; barang berbahaya yang diangkut dengan pos, kargo; penempatan barang berbahaya di pesawat udara atau di gudang; tanggung jawab keamanan oleh negara, operator bandara, perusahaan penerbangan, kepabean, pengirim, dan instansi terkait; pengangkutan barang berbahaya dalam bagasi tercatat, kabin, pesawat udara kargo; permohonan pengangkutan, dokumen angkutan; penyimpanan, penumpukan dan kemasannya; penerimaan kargo oleh perusahaan penerbangan, daftar periksa, bahan mudah menular, pemeriksaan calon penumpang dan penumpang khusus; pengawasan jalur boarding ke pesawat udara dan sebaliknya, jalur check in, daerah air side; informasi adanya barang berbahaya kepada pilot in command, perusahaan penerbangan, penumpang; pendidikan dan pelatihan personel keamanan bandara, meliputi peserta pendidikan dan pelatihan, kurikulum, sertifikat, kewajiban pemegang sertifikat,  recurrent dll.
  • Namun demikian untuk dapat membahami dengan baik kedua topik tersebut di atas, karena saling berkaitan, perlu lebih dahulu dijelaskan hukum transportasi udara, ruang udara dan operasi keselamatan penerbangan, kebijakan baru transportasi udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, angkutan udara global dan nasional, penyelenggaraan bandara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Konvensi Warsawa 1929 ditutup dengan Konvensi Tokyo 1963.

 TUJUAN :

Berdasarkan jadwal tersebut di atas diharapkan para peserta dapat memahami dasar-dasar penerbangan nasional yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan mampu untuk  menyelenggarakan penerbangan tidak berjadwal dalam negeri maupun internasional (internationnal and domestic non-scheduled air transportation) dan menguasai regulasi yang menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

MATERI :

1. Non-Scedules Air Transportation

2. Security and Aviation Safety Management System

3 .Hukum Transportasi

  • Dalam pertemuan ini akan dijelaskan bidang hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yuncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 beserta peraturan peraturan pelaksanaannya.

4. Ruang Udara dan Operasi Keselamatan Penerbangan

  • Dalam pertemuan ini akan menguraikan  ruang udara dari aspek ekonomi (economic aspects), aspek pertahanan keamanan nasional (national security aspect), kawasan udara terlarang (prohibited area), pelanggaran kawasan udara terlarang, jalur-jalur penerbngan (airways), batas ruang udara; operasi keselamatan penerbangan yang meliputi antara lain persiapan tinggal landas (take-off preparation), petugas operasi penerbangan (flight operation officer), konsultasi (taklim), pengisian rancana penerbangan (flight plan), pemeriksaan pesawat udara (aircraft inspection), cargo handling, keputusan tinggal landas, tinggal landas (flight clearance), airborne, terbang jelajah (cruising flight), penerbangan VFR atau IFR, ketertiban dan disiplin di dalam pesawat udara, bantuan terhadap pesawat udara yang lain, pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan terminasi penerbangan (flight termination).

5. Kebijakan Baru Transportasi Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

  • Dalam pertemuan ini akan dibahas kebijakan baru transportasi udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang meliputi consisting of airlines capital; shares holders composition; aircraft ownership and operation requirements; bank guarantee requirements; aviation human resources; commercial air transportation includes cabotage, domestic scheduled air transportation, domestic non-scheduled air transportation, general aviation, international scheduled air transportation, international non-scheduled air transportation; tariff; Cape Town Convention of 2001; open sky policy and other issues such as going green.

6.Angkutan Udara Global dan Nasional

  • Dalam pertemuan tersebut akan dibahas perkembangan transportasi udara global dan pengadaan pesawat udara militer secara global, pertumbuhan transportasi udara nasional termasuk pengadaan pesawat udara, sumber daya  manusia, kapasitas bandara, pembangunan insfrastruktur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 khususnya berkenaan dengan otoritas bandara, personel bandara, ATS Single Provider, lembaga layanan umum, flight information region dan Konvensi Cape Town 2001, izin usaha angkutan udara niaga yang terdiri atas akta pendirian, NPWP, domisili; studi kelayakan yang meliputi pesawat udara, rute penerangan (routes), aspek pemasaran, organisasi perusahaan, kesiapan operasi, analisis aspek ekonomi dan finansial; izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang meliputi permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, akta pendirian, NPWP, dan domisili perusahaan, rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga, pesawat udara dan kelayakan fasilias, angkutan udara niaga berjadwal (scheduled airlines) yang meliputi kegiatan angkutan udara, rute penerbangan, pelaksanaan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, kapasitas angkutan udara, penerbangan pada rute baru; angkuan udara bukan niaga (general aviation) dan ditutup angkutan udara perintis.

7.Penyelenggaraan Bandar Udara

  • Dalam pertemuan ini akan dijelaskan bandara berdasarkan Konvensi Chicago 1944, kelas bandara, fungsi dan penggunaan bandara,  kronologi penyelenggaraan bandara yang meliputi pembangunan bandar udara, pelayanan jasa kebandarudaraan, penyelenggaraan bandar udara umum penyelanggaran bandar udara khusus, penyelenggaraan bandar udara udara perintis, penggunaan bersama bandar udara/pangkalan udara, pangkalan udara TNI-AL Juanda di Surabaya, Pangkalan Udara Angkatan Darat A.Yani di Semarang dan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta.
  • Pemisahan regulator dengan operator; pengoperasian bandara; fasilitas bandara; personel bandara; kegiatan pemerintahan dan otoritas di bandara; pengusahaan di bandara; pelayanan dan fasilitas bandara; tarif jasa kebandarudaraan; bandara khusus; tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; bandara internasional; penyelenggaraan pelayanan publik; pelayanan publik oleh regulator; pelayanan publik oleh operator; tanggung jawab hukum; tanggung jawab hukum operator bandara terhadap perusahaan penerbangan; tanggung jawab hukum operator bandara terhadap perusahaan penerbangan; tanggung jawab operator bandara terhadap penumpang; tanggung jawab operator bandara terhadap pihak ketiga; tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap operator bandara; tanggung jawab perusahaan penunjang di bandara terhadap operator bandara dan asuransi tanggung jawab operator bandara, namun demikian sebelum menguraikan hal tersebut didahului dengan kandungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

8.Konvensi Warsawa 1929

  • Dalam pertemuan ini akan dibahas dokumen transportasi udara internasional yang terdiri atas tiket penumpang (passenger’s ticket), tiket bagasi tercatat (baggage ticket), surat muatan udara (airwaybill) tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan internasional yang meliputi beban pembuktian terbalik, tanggung jawab hukum tidak terbatas (unlimited liability), batas minimum tanggung jawab hukum, jumlah ganti rugi; pengajuan gugatan; transportasi udara internasional; yurisdiksi pengadilan; transportasi udara internasional campuran; ketentuan penutup dan pembuatan perjanjian.

9.Konvensi Tokyo 1963

  • Dalam pertemuan ini akan dibahas perkembangan konvensi Tokyo 1963; pembajakan udara; yurisdiksi; kekosongan hukum; ketertiban dan disiplin; perlindungan hukum terhadap kapten penerbang, awak pesawat udara, penumpang, pemilik pesawat udara atau operator, diskriminasi, pelaku tindak pidana; lingkup berlakunya konvensi Tokyo 1963; pelanggaran hukum nasional; pengecualian berlakunya Konvensi Tokyo 1963; wewenang negara anggota; extradisi termasuk pengertian extradisi,hak-hak asasi manusia vs extradisi dan extradisi pembajak sebagai berikut:

METODE PELATIHAN :

Mekanisme training dilakukan sistem dialog timbal balik (interactive dialogue) agar para pesera ikut terlibat di dalam diskusi. Cara ini dilakukan mengingat keterbatasan waktu dibandingkan dengan bahan yang akan dibahas bersama. Tempat duduk diatur seperti meja bundar agar tidak terkesan salah satu peserta lebih rendah maupun lebih tinggi.

 

 INSTRUKTUR

Prof.Dr.H.K.Martono SH LLM

TANGGAL DAN TEMPAT PELATIHAN

  • Tanggal           :
    • 8 – 11 Oktober  2012
    •  5 – 8 November 2012
    • 3 – 6 Desember 2012
  • Tempat            : Hotel Santika Slipi – Jakarta

BIAYA PELATIHAN

Biaya pelatihan sebesar Rp. 8.000.000,- per orang non residential

 

FASILITAS

  •  Instruktur sesuai dengan bidang
  •  Training kit
  • Lunch & coffe break

 

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Transport

About the Author:

Post a Comment