ASPEK HUKUM dan PERATURAN TENAGA KERJA ASING
ASPEK HUKUM dan PERATURAN TENAGA KERJA ASING
Estubizi Business Center, Jakarta | 25 Maret 2011 | 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.300.000,-
Outline / Latar Belakang :
Memasuki era perdagangan bebas dan globalisasi industri, kehadiran pekerja asing adalah suatu kebutuhan serta tantangan yang tidak dapat dihindari. Kehadiran mereka merupakan suatu kebutuhan karena Indonesia masih membutuhkan tenaga-tenaga ahli asing dalam pengembangan sumber daya manusia diberbagai sektor ekonomi di Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing juga merupakan tantangan tersendiri karena kehadiran mereka menjadikan peluang kerja menjadi semakin kompetitif. Diperlukan kerja keras serta kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kesempatan bagi pekerja dalam negeri untuk dapat bersaing dengan pekerja asing di Indonesia.
Pekerja asing yang bekerja di Indonesia terikat dan tunduk terhadap segala ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah juga memberlakukan ketentuan-ketentuan khusus bagi pekerja asing baik pada proses awal penggunaan tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja asing atau hak dan kewajiban tertentu yang berbeda dengan pekerja lokal.
Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi pekerja asing di Indonesia. Dengan mengikuti workshop ini, para peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman yang luas dan komprehensif tentang ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing maupun hak dan kewajiban mereka di Indonesia
PESERTA
Direktur, Manager /Staff , HRD ,General Affair,Legal,Dll…
MATERI PELATIHAN:
A. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Pakar Ketenagakerjaan/TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Kebijakan mempekerjakan TKA, dan PP 38 TH 2007
- Pelayanan Pengguna TKA ( RPTKA,IMTA ),Pengaturan IMTA
- Kewajiban pemberi kerja yang mempekerjakan TKA (uu nomor 13 tahun 2003)
- RPTKA
- Proses Penyelesaian Permohonan Perpanjangan RPTKA
- Proses penyelesaian permohonan RPTKA Untuk pekerjaan yang bersifat darurat
- Proses penyelesaian permohonan RPTKA Di kawasan ekonomi khusus (KEK)
- Perijinan IMTA ,Proses Penyelesaian IMTA
- IMTA untuk kawasan ekonomi khusus (KEK)
- IMTA untuk pemegang KITAP
B. Status hukum pekerja asing selaku direktur atau komisaris perusahaan
C. Ketentuan tentang remunerasi Pekerja Asing
Instructor :
CHATARINA PRATININGRUM
( DEPNAKERTRANS )
DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( WIDJAJA AND PARTNERS) SENIOR PRAKTISI HUKUM BISNIS & PASAR MODAL
INVESTASI :
Rp. 1.300.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
Tanggal
25 Maret 2011, Pukul : 08.30 – 16.30 WIB
Venue
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said , Kuningan,Jakarta selatan