By October 3, 2012 0 Comments Read More →

ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Hotel berbintan,  Yogyakarta | 15 – 17 Oktober 2012  Rp. 5.500.000,- per peserta

 

 

DESKRIPSI

Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problemaproblema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

MATERI KURSUS

  1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
  3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
  4. Tanah Hak Ulayat
  5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
  6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
  7. Hak Milik
  8. Hak Guna Usaha
  9. Hak Guna Bangunan
  10. Hak Pakai
  11. Hak Tanggungan
  12. Pengadaan Tanah
  13. Pembebesan Tanah
  14. Pencabutan Hak Atas Tanah

 

WAKTU & TEMPAT

  • 15 – 17 Oktober 2012
  • 08.00 – 16.00 WIB
  • Hotel berbintang di Yogya ( Grand Aston*****/ Phonix**** / Ibis***/ MM UGM )

 

INSTRUKTUR

LELI JOKO SURYONO, SH. M.HUM

METODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

REGISTRASI

  • Biaya kursus: Rp. 5.500.000,- per peserta (Non Residential)
  • Rp. 5.000.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan

FASILITAS

  1. Training Module
  2. Training CD contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
  6. Bag or backpackers
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment