By February 11, 2012 0 Comments Read More →

KONSEP HUBUNGAN INDUSTRIAL (HUKUM PERBURUHAN) YANG NORMATIF

KONSEP HUBUNGAN INDUSTRIAL (HUKUM PERBURUHAN) YANG NORMATIF – Yogyakarta

Hotel  All Seasons, Yogyakarta | 28-30 Maret  2012 | IDR 5.000.000,-
Hotel  All Seasons, Yogyakarta | 1-3 Mei 2012 | IDR 5.000.000,–


DESKRIPSI

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.

Atas dasar itu, maka kami menyelenggarakan pelatihan Konsep Hubungan Industrial ini dengan harapan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Melalui pelatihan ini para peserta selain akan dapat memahami konsep hubungan industrial melalui metode tutorial dan diskusi juga akan dibekali dengan CD kumpulan regulasi ketenagakerjaan sebagai bahan referensi.

MATERI

Pengantar Hubungan Industrial

  • Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial
  • Norma Dalam Hubungan Industrial

PP, PKB dan Perjanjian Kerja

  • Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan
  • Perbedaan PP dan PKB
  • Mekanisme Menyusun PP / PKB

Serikat Pekerja & Komposisinya

  • Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja
  • Cara pendirian Serikat Pekerja
  • Fungsi dan Peranan Serikat Pekerja

Pemogokan & Lock Out

  • Syarat Pemogokan yang sah
  • Syarat Lock Out yang sah
  • Konsekwensi Pelanggaran

Status Hubungan Kerja

  • PKWT
  • PKWTT
  • Harian/Lepas

Ketentuan Jam Kerja & Lembur

  • Batasan jam kerja normal
  • Definisi Lembur
  • Cara Menghitung Upah Lembur

Ketentuan Libur & Cuti

  • Definisi Libur Mingguan
  • Hak Cuti Tahunan
  • Izin Meninggalkan Pekerjaan
  • Hak Cuti Panjang

Ketentuan Pengupahan

  • Definisi Upah
  • Tunjangan Hari Raya
  • Ketentuan Penggolongan Jabatan
  • Upah Minimum Propinsi
  • Konsekwensi Upah Sundulan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Pengertian PHK
  • Jenis-Jenis Berakhirnya Hubungan Kerja
  • PHK yang Dilarang
  • Upaya-upaya mencegah PHK
  • Konsekuensi Finansial tindakan PHK

Uang Pesangon

  • Uang Penghargaan Masa Kerja,
  • Uang Penggantian Hak
  • Uang Pisah



METODE

Lecturing, workshop, interactive consultation, study visit, and practice



INSTRUKTUR

Irfan Riza, SE M.Si, MA dan Drs Amien Wibowo, MBA



WAKTU

  • 28-30 Maret 2012
  •  1-3 Mei 2012




TEMPAT

Yogyakarta


INVESTASI

  • IDR  5.000.000 per peserta – non residential




FASILITAS

  • Training module (hard copy)
  • Training kit (tas seminar atau backpack)
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Souvenir
  • Sertifikat
  • Training Photo
  • Picking-up service dari Bandara/Stasiun KA ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yang sama

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment