By August 2, 2012 0 Comments Read More →

MEMAHAMI HUKUM PERTAMBANGAN (MINING LAW)

MEMAHAMI HUKUM PERTAMBANGAN (MINING LAW) 

Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta | Selasa – Rabu, 7 – 8 Agustus 2012 | Rp 3.750.000,-

 

 

PENDAHULUAN
Berbagai permasalahan seputar kontrak pertambangan muncul akhir-akhir ini. Mulai dari terminasi 111 kontrak pertambangan oleh pemerintah, hingga kasus pembayaran royalti perusahaan tambang yang tertunda selama bertahun-tahun.

Pemerintah memang dapat memutus kontrak pertambangan apabila perusahaan tambang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan kontrak atau bila telah terjadi tindak pidana korporasi. Namun sudah tepatkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah? Dan bagaimanakah sebenarnya kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam kapasitasnya sebagai Para Pihak dalam kontrak-kontrak pertambangan? Serta langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh perusahan-perusahaan tambang agar terhindar dari terminasi kontrak tambang? Peserta akan menemukan jawabannya dalam pelatihan ini.

MANFAAT TRAINING

  1.  Peserta memahami berbagai peraturan perundang-undangan (domestik maupun internasional) yang mengatur usaha pertambangan
  2.  Peserta memahami seluk-beluk kontrak pertambangan
  3.  Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan dan alternatif penyelesaiannya.

SIAPA YANG HARUS IKUT?
Pelaku usaha pertambangan, legal officer/legal staf perusahaan pertambangan, pegawai departemen/dinas pertambangan, konsultan hukum, dan umum.

MATERI TRAINING

  • Dasar-dasar Pengelolaan SDA di Indonesia
  • Kedudukan Hukum Internasional dalam Pengelolaan SDA
  •  Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan
  • Kedudukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalan Kontrak Pertambangan
  •  Kontrak-kontrak Pertambangan dalam Teori dan Praktek
  •  Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan.

INVESTASI

Rp 3.750.000,-
Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Mining

About the Author:

Post a Comment