By March 31, 2015 0 Comments Read More →

PENDIDIKAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA KIMIA (AK3 KIMIA) – sertifikasi Depnakertrans (PASTI JALAN)

PENDIDIKAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA KIMIA (AK3 KIMIA) – sertifikasi Depnakertrans

Jakarta | 06 s.d 18 April 2015 | Rp 11.000.000 – PASTI JALAN
Jakarta | 18 s.d 30 Mei 2015 | Rp 11.000.000
Jakarta | 03 s.d 15 Agustus 2015 | Rp 11.000.000
Jakarta | 07 s.d 19 September 2015 | Rp 11.000.000

Jadwal Training 2015 Selanjutnya …



TUJUAN PROGRAM

Program pendidikan AK3 Kimia ini adalah program Depnaker   untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 bidang Kimia di perusahaan yang dapat     membantu mengembangkan K3   di perusahaan.

Merupakan  bentuk  seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis  tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 Kimia  sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ±  2 minggu efektif.



SASARAN PROGRAM

Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan  tanggung jawab AK3 Kimia,
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3,
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan,
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3),
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan dan penyekit akibat kerja,
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait,
  • Mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dan pengendaliannya di tempat kerja,
  • Melakukan monitoring, pengukuran dan evaluasi pemaparan,
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja khususnya terhadap pengelolaan bahan kimia,
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
  • Menyusun persiapan dalam menghadapi keadaan darurat akibat bahan kimia.

 

PERSYARATAN  PESERTA

Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

 

MODUL PELATIHAN AK3 KIMIA

  • Kebijakan Pengawasan Kesehatan Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 & SMK3
  • Pengawasan Kesehatan Kerja
  • Penanganan dan Pengelolaan B3
  • Prosedur K3 di Ruang Tertutup (Confined Space)
  • Pengenalan dan Penilaian Risiko (Risk Assesment)
  • Laporan dan Analisa Kecelakaan Kerja
  • Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  • P3K
  • Higiene Industri
  • Manajemen dan Penggunaan Alat Pelindung Diri
  • Penyakit Akibat Kerja yang Ditimbulkan Oleh Paparan Bahan Kimia
  • Toksikologi
  • Prosedur Inspeksi Untuk Pabrik Kimia
  • Monitoring, Pengukuran & Evaluasi Pemaparan
  • Pengendalian Bahaya Besar
  • Pengelolaan Limbah Industri
  • Kelembagaan K3

 

Tanggal & Tempat Pelatihan

  • 06 s.d 18 April 2015
  • 18 s.d 30 Mei 2015
  • 03 s.d 15 Agustus 2015
  • 07 s.d 19 September 2015
  • 05 s.d 17 Oktober 2015
  • 02 s.d 14 November 2015
  • 30 November s.d 12 Desember 2015

Tempat           :

  • Hotel Golden Flower Jl. Asia Afrika No. 15 – 17  Bandung
  • Hotel Harris Tebet , Jl. Dr. Sahardjo 191 Tebet – Jakarta Selatan
  • Training Center  Jl. Pondasi No. 50B Kampung Ambon – Jakarta Timur



Biaya  Pelatihan

  • Rp 11.000.000
  • Biaya pelatihan ahli K3 listrik tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat dari Depnakertrans  RI, Rehat, Makan siang dan Souvenir.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment