By July 17, 2012 0 Comments Read More →

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Letigasi

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Letigasi

Yogyakarta | 04-06 September 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta | 18-20 September 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  16 – 18 Oktober 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  29 – 31 Oktober 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  06 – 08 November 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  27-29 November 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  04 – 06 Desember 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta
Yogyakarta |  26 – 28 Desember 2012 | Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta

 

 

Description & Objectivenes

Dalam era global seperti sekarang ini, dimana dunia seolah-olah tanpa batas (borderless), orang bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.

Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah ‘Pengadilan´, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase´. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadiAlternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan bagi para inhouse lawyer atau corporate legal agar mampu mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pelatihan ini juga terbuka bagi para advokat atau lawyer pada umumnya yang ingin memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam proses litigasi.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:

  • Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi
  • Mengetahui cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
  • Mampu menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis
  • Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan

Materi   Pelatihan

  1. Sengketa dan Penyebab Munculnya Sengketa
  2. Penyelesaian Sengketa Bisnis
  3. Melalui Jalur Mitigasi
  4.  Melalui Jalur Non Mitigasi 
  5. Pembuatan Surat Gugatan
    • Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun surat Gugatan
  6. Pembuatan Surat Jawaban
    • Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban
  7. Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
    • Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
  8. Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  9. • Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori       Banding/Kasasi /PK
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  10. Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
  11. Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
    • Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
    • Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali

Who  Should   Attend

Pelatihan ini ditujukan untuk para staf legal officer / corporate lawyer di perusahaan terutama Perbankan, Pembiayaan & Sekuritas, serta industry manufaktur lainnya

Coordinator 

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia  perbankan dan industry pada umumnya.

Course  Methode 

  •       Presentation
  •       Discussion
  •       Case Study
  •       Simulation
  •       Evaluation

Time  &  Venue

Public Training

Waktu    :

  • Batch II    : 04-06 September 2012
  • Batch III   : 18-20 September 2012
  • Batch IV   : 16 – 18 Oktober 2012
  • Batch V    : 29 – 31 Oktober 2012
  • Batch VI   : 06 – 08 November 2012
  • Batch VII : 27-29 November 2012
  • Batch VIII  : 04 – 06 Desember 2012
  • Batch IX        : 26 – 28 Desember 2012

Tempat  :   Jambu Luwuk Hotel Malioboro/All Season Hotel/ MM UGM Hotel Yogyakarta

Course  Fee     

  • Reguler  Training (NON RESIDENTIAL)
  • @ Rp  6.000.000,- /Nett  Per Peserta Non  Residential (Lokasi Yogyakarta)
  • *** Special Rate @ Rp 5.500.000,-/ Nett Per Peserta Non Residential.***

Facilities 

  • Modul
  • Sertifikat
  • Souvenir
  • Training Kit
  • Lunch
  • 2x Coffee Break

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment