Aspek Hukum Tugas dan Tanggung Jawab Direktur dan Komisaris
Workshop
Aspek Hukum Tugas dan Tanggung Jawab Direktur dan Komisaris Batch II
Jakarta | 18-19 Juli 2011 | 08.00-16.30 WIB | Rp. 3.750.000 / orang
Pahami Regulasi Seputar Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi dan Komisaris, Agar Anda Terhindar dari Jeratan Hukum
Pada prinsipnya, sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) diperlakukan layaknya subjek hukum lainnya dan diakui memiliki kapasitas dan kewenangan untuk bertindak didepan hukum, seperti halnya manusia atau orang-perorangan. Direktur dan Komisaris sebagai pimpinan puncak Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab terbatas terhadap peran dan fungsinya sebagai pimpinan Perusahaan. Namun dengan diperkenalkannya Doktrin Piercing the Corporate Veil, serta akomodasi dari Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku, shareholder maupunstakeholder dapat mengajukan gugatan terhadap Dewan Direksi dan Komisaris.
Hal ini membuat potensi resiko hukum bagi direksi dan komisaris menjadi semakin tinggi. Pertanggung jawaban direktur dan komisaris pun menjadi lebih luas. Direktur dan Komisaris dapat menanggung akibat hukum dari kegagalan perseroan untuk melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Workshop ini didesain sedemikian rupa untuk memberikan pemahaman kepada Direksi dan Komisaris tentang aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang yang dimilikinya. Direksi dan komisaris juga diharapkan dapat memahami potensi-potensi resiko hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenangnya selaku pimpinan perusahaan serta metode hukum yang tepat untuk menghindari serta melindungi direksi dan Komisaris dari jeratan hukum perdata maupun pidana.
MANFAAT PELATIHAN
- Peserta memiliki pemahaman perspektif hukum tentang tanggung jawab dan resiko hukum jabatan direktur dan komisioner;
- Peserta Mempunyai kemampuan untuk memahami keadaan yang berpotensi pada conflict of interest;
- Peserta mampu menghindari resiko-resiko dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh jabatan direktur dan komisaris;
- Memberikan solusi dan alternatif perlindungan serta penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang diakibatkan oleh jabatan direktur dan komisaris Perusahaan;
MATERI PELATIHAN
- Apa tugas dan wewenang,tanggung jawab dan kewajiban Direktur dan Komisaris?
- Bagaimana implementasi dari doktrin dan teori terkait tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris?
- Bagaimana tanggung jawab hukum Direktur dan Komisaris dalam tindak pidana korupsi?
- Apa akibat hukum terhadap pelanggaran tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris?
- Sejauh mana perlindungan terhadap pelanggaran tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris (Director’s and commissioner’s remedy)?
- Seperti apa perlindungan Direktur dan Komisaris melalui asuransi?
FASILITATOR
- Prof.Dr.Agus Sarjono,S.H.,M.H (Pakar Hukum Ekonomi dan Bisnis)
- Indra Safitri,SH (Konsultan Hukum Perusahaan)
- Kornelius Simanjuntak,S.H.,M.H,AAIK (Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
BIAYA PELATIHAN
Juli
- Rp. 3.500.000 /orang untuk pelunasan sampai dengan 4 Juli 2011
- Rp. 3.750.000 / orang untuk pelunasan sampai dengan 17 Juli 2011
- Rp. 4.700.000/ orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
- Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- 2 Lunch + 4 Coffee Break
TESTIMONI PESERTA SEBELUMNYA:
“Good work and well arrangement.”
(Diane E – PT. Alstom Power ESI)
“Semuanya baik dan menarik.”
(John Bushell – PT. CBC Indonesia)
“Sangat bagus sebagai tambahan ilmu.”
(Juli Suryanti – PT. Galang Kreasi Pusakajaya)