Renegoisasi Kontrak Pertambangan, Quo Vadis ? (Update dan Evaluasi)
Renegoisasi Kontrak Pertambangan, Quo Vadis ? (Update dan Evaluasi)
Hotel Sahid Jaya, Jakarta | Rabu,01 Desember 2011 | Rp 2,750,000,-
Pendahuluan
Upaya renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan telah diupayakan pemerintah sejak tahun 2010 sebagai pelaksanaan UU Minerba yang baru, tetapi hingga kini, pembahasan renegosiasi tersebut masih alot untuk mencapai titik temu. Ada 6 hal yang sedang di renegosiasikan terkait kontrak pertambangan yaitu menyangkut luas wilayah, Jangka Waktu, Jumlah Royalti, Pembangunan Smelter, Penggunaan Jasa Dalam Negeri dan Divestasi. Dari keenam hal tersebut ada tiga hal yang disinyalir sangat sulit untuk mencapai titik temu yaitu masalah luas wilayah, jangka waktu dan royalti. Lalu apakah pemerintah bisa memaksakan renegosiasi ini terkait dengan prinsip keadilan dan amanat UU, selanjutnya bagaimana dengan asas Sanctity of Contract, apakah bisa dikesampingkan dengan asas keadilan, dan terakhir adakah kemungkinan pemerintah menerapkan pemutusan kontrak atau sanksii yang lainnya apabila tidak ada titik temu dalam renegosiasi kontrak dan bagaimana posisi kasus kita nantinya dalam arbitrasi internasional?
Dapatkan informasinya dalam diskusi kita mengenai tema diatas
Facilitator
MC / Moderator : Atep Abdurrofiq ( Majalah Tambang )
Sesi 1
Prinsip Keadilan, Pentingnya Renegosiasi Kontrak, Materi Pokok Pembahasan terkait Renegosiasi Kontrak (Update dan Evaluasi)
Pembicara :
Ir. Dede Ida Suhendra M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM)
Renegosiasi Kontrak dari Sudut Pandang Pengusaha Pertambangan dan Titik Permasalahan terkait Alotnya Renegosiasi Kontrak
Pembicara :
Syahrir A.B (Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
Dasar Hukum dan Kewenangan Pemerintah untuk Memaksakan Renegosiasi Kontrak Pertambangan,
Interpretasi dan Pemahaman terhadap UU Minerba No 4/2009 Pasal 169 (a) dan (b) dan UU Minerba No 11/1967
Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Bagian Hukum Direktorat Jendral Mineral dan Batubara)
Sesi 2
Pemahaman dan Batasan Asas Sanctity of Contract Terkait Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Efek Pemutusan Kontrak
Serta Posisi Pemerintah Terhadap Kemungkinan Arbitrase dalam Menyelesaikan Kebuntuan Renegosiasi Kontrak
Pembicara :
Hikmahanto Juwana
( Pakar Hukum Perundang-Undangan International )
Menggugat Kesucian Kontrak Pertambangan
Pembicara :
Simon F.Sembiring
(Pengamat ahli Pertambangan)
Waktu dan Tempat
- Rabu,01 Desember 2011
- Pukul : 09.00 – 14.00 WIB
- Hotel Sahid Jaya – Jakarta
- Jl. Jend Sudirman Kav. 86
- Jakarta Pusat 10220
Registrasi
Rp 2,750,000,- (Seminar Kit, CD materi, Certificate, Resume meeting, foto dokumentasi)
Discount 10 % : Early Bird sebelum tanggal 10 November 2011 atau untuk Group ( peserta 3 orang / lebih)