KURSUS INTENSIF HUKUM MINYAK DAN GAS
KURSUS INTENSIF HUKUM MINYAK DAN GAS
Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta | Selasa – Kamis, 12 – 14 November 2013 | Rp 6.500.000,-
PENDAHULUAN
Pemahaman mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas.
Energy&Mining Law Institute menyelenggarakan Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas, untuk memfasilitasi para pelaku industri migas lebih memahami aspek hukum. Kursus intensif ini dilaksanakan selama tiga hari dengan topik yang beragam dan mendalam. Setiap topik disampaikan oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya, dengan berbagai latar belakang, mulai dari praktisi industri migas, konstulan hukum berpengalaman, hingga pemerintahan.
Dengan mengikuti Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas, peserta akan memahami konsep Production Sharing Contract dan Technical Assistance Contract, Oil & Gas Supply Agreement, teknis Merger dan Akuisisi Pada Perusahaan Minyak dan Gas, pemahaman mengenai Risk Management Industri Minyak dan Gas, teknis Procurement Minyak dan Gas berdasarkan PTK 007, dan banyak materi penting lainnya.
SIAPA YANG HARUS HADIR
- Direksi Perusahaan Migas
- Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Migas
- Finance Manger and Staff Perusahaan Migas
- Dinas ESDM
- Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Migas
- Konsultan Hukum
- Perbankan
- Perusahaan pembiayaan
- Perusahaan Asuransi
- dll
AGENDA
Waktu |
Materi |
Pembicara |
Hari I – Rabu, 5 Desember 2012 |
|
|
08.00 – 08.30 |
REGISTRASI | |
08.30 – 10.30 |
Materi IPengantar Hukum Minyak dan GasDalam rangka menjalankan usaha sektor minyak dan gas, DPR dan Pemerintah telah menerbitkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Diantara peraturan pelaksanaan yang dimaksud antara lain PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, PP No. 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dab Gas, PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya. Serangkaian peraturan perundang-undangan tersebut mengatur antara lain mekanisme penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas, baik di sektor hulu maupun di sektor migas. Di dalam sesi ini akan dibahas pasal-pasal penting dalam UU Migas dan peraturan terkait, dan karakter, jenis-jenis kegiatan usaha serta izin atau konsesi pada kegiatan usaha hulu dan hilir migas. |
Hufron, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas KESDM |
10.30 – 10.45 |
COFFEE BREAK | |
10.45 – 12.30 |
Materi IIIzin Niaga Hilir MigasPelaksanaan kegiatan usaha hilir migas membutuhkan berbagai macam perizinan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Jenis perizinan yang dimaksud diantaranya adalah:
Dalam sesi ini akan dibahas secara komprehensif penjelasan tentang penerbitan izin-izn terkait kegiatan hilir migas yang secara langsung akan disampaikan oleh pegawai dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementeriana Enenergi dan Sumber Daya Mineral.
|
Mohammad Alfansyah, S.H. Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas KESDM |
12.30 – 13.30 |
LUNCH BREAK | |
13.30 – 15.00 |
Materi IIIKepatuhan Hukum dan Manajemen Resiko dalam Industri Migas Kebutuhan akan pemahaman terhadap kepatuhan hukum (legal compliance) dan manajemen risiko (risk management) menjadi sangat penting mengingat kedua hal tersebut menajadi bagian pokok yang menunjang kelancaran bisnis migas. Legal compliance dan risk management juga yang akan menjadi kendali untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sekaligus sebagai upaya mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Pembicara akan membahas secara detail tentang pemahaman terhadap legal complience dan perannya terhadap kelangsungan usaha pada sektor migas serta strategi-strategi perusahaan migas dalam mengelola risiko dan upaya mencegah atau meminimalisirnya. |
Peter Dumanaw VP and General Counsel PT. Chevron Pacific Indonesia |
15.00 – 15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi IVAkuisisi dalam Perusahaan Minyak dan GasSecara umum ketentuan merger dan akuisisi dalam industri minyak dan gas mengikuti ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, di setiap sektor usaha terdapat karakter-karakter khusus yang membedakan sektor tersebut dengan yang lainnya. Demikian juga pada sektor usaha migas. Pada sesi ini akan dibahas secara memdalam tentang karakter khusus merger dan akuisisi pada sektor usaha migas. Pembicara akan mengulas tentang syarat dan pembatasan transaksi merger dan akuisisi pada perusahaan migas, proses akuisisi participating interest pada industri migas dan legal due diligence (LDD) dalam rangka proses akuisisi perusahaan migas. |
Peter Dumanaw VP and General Counsel PT. Chevron Pacific Indonesia |
Hari II – Kamis, 6 Desember 2012 |
|
|
08.30 – 10.30 | Materi VPerjanjian Jual Beli Gas (Gas Supply Agreement – GSA) Transaksi jual beli gas sangat ditentukan oleh kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam sebuah kontrak. Pembahasan tentang Perjanjian Jual Beli Gas (Gas Supply Agreement – GSA) adalah hal yang sangat penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha migas. Dalam sesi ini pembicara akan membahas tentang prinsip dan pola kerja GSA, pasal-pasal penting dalam GSA dan case study tentang transaksi jual beli gas. |
Mokhtar Taher Direktur VGI Gas Indonesia |
10.30 – 10.45 |
COFFEE BREAK | |
10.45 – 12.30 |
Materi VIPemahaman terhadap Kontrak pada Kegiatan Hulu Migas (PSC, TAC and JOB) Dalam menjalankan kegiatan pada sektor hulu migas, pelaku usaha membutuhkan pemahaman terhadap bebereapa jenis kontrak diantaranya adalah Production Sharing Contract (PSC), Technical Assistance Contract (TAC) dan Joint Operation Body (JOB). Hal ini menjadi sangat penting untuk dipahami karena kegiatan hulu migas berbasis pada ketiga kontrak tersebut. Pembicara akan memaparkan secara luas tentang pasal-pasal penting dalam ketiga jenis kontrak ini. |
Danar Andika Badak NGL, PT* Legal Manager |
12.30 – 13.30 |
LUNCH BREAK | |
13.30 – 15.00 |
Materi VIIKewajiban Finansial pada Perusahaan Migas Pemerintah membebankan beberapa kewajiban pada pelaku usaha migas. Selain kewajiban adminsitrasi dan kewajiban-kewajiban lainnya, hal krusial yang perlu dipahami kewajiban finansial. Adapun jenis kewajiban finansial pada perusahaan migas terdiri dari kewajiban pajak dan non pajak serta cost recovery. Ketiga poin inilah yang akan dibahas secara mendalam oleh pembicara pada sesi ini. |
Mokhtar Taher Direktur VGI Gas Indonesia |
15.00 – 15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi VIIILocal Content dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Industri Minyak dan Gas UU Migas mewajibkan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap sebagai pelaku usaha migas untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri (local content). Karena itu, penting bagi pelaku usaha migas untuk memahami teknis pelaksanaan pengutamaan local content tersebut, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan industri migas.Dalam sesi ini peserta akan berdiskusi mengenai metode dan teknis pengadaan barang dan jasa migas yang mengutamakan local content, terutama sesuai dengan PTK OO7/2009 tentang Pedoman Tata Kerja BP Migas. Dengan demikian, pelaku usaha migas memiliki panduan praktis dan teknikal dalam proses pengadaan barang dan jasa.
|
BP Migas* |
Hari III – Jum’at, 7 Desember 2012 | ||
08.30 – 10.00 |
Materi IXAsas Cabotage dalam Kegiatan Offshore Minyak dan Gas Lahirnya Asas Cabotage menjadi harapan baru bagi industri angkutan laut nasional. Asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008) mengamanahkan untuk diterapkannya asas cabotage. Pada 18 April 2011 pemerintah menernitkan Permnehub No. 48 Tahun 2011 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 17/2008 yang mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan survei, konstruksi dan pengeboran lepas pantai baik mengenai jangka waktu penggunaan, proses perizinan maupun mekanisme pengoperasiaanya. Berdasarkan peraturan tersbut, pemerintah akan menerapkan asas cabotage pada 2015. Penerapan asas cabotage dalam kegaiatan offshore migas akan menjadi pembahasan yang menarik sebagai langkah pemahaman terhadap kebijakan baru pemerintah dan penyunan strategi bisnis beberapa tahun ke depan bagi para pelaku usaha migas. |
FX Sugiyanto Maritime Law & Marine Insurance Consultant |
10.00 – 10.15 |
COFFEE BREAK | |
10.15 – 11.30 |
Materi XKehutanan dan Migas Tumpang tindih wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) dengan kawasan kehutanan masih menghambat operasional kontraktor kontrak kerja sama (KKS).Topik ini akan membahas mengenai proses pemakaian kawasan hutan untuk industri migas, hak dan kewajiban pelaku usaha migas yang memakai kawasan hutan, proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan beberapa materi terkait lain.
|
Ir. Hudoyo, MM. Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan |
11.30 – 13.30 |
LUNCH BREAK | |
13.30 – 15.00 |
Materi XIMemahami Kontrak EPC (Engineering, Procurement and Construction) dalam Bisnis Migas Salah satu poin penunjang dalam dunia bisnis migas adalah EPC (Engineering, Procurement and Construction). Oleh karena itu, pemahaman terhadap EPC dan hal yang berkaitan dengan itu terkadang menjadi hal yang sangat penting. Dalam sesi ini akan dibahas tentang perbedaan antara EPC, Turnkey, BTO dan BOT contract, Asas-asas umum EPC, struktur EPC, Seleksi Kontaraktor, implikasi untuk pembiayaan proyek EPC, keadaan-keadaan khusus serta isu-isu penting lainnya. |
M. Karnova Hadiputro, Hadinoto, & Partner |
15.00 – 15.15 |
COFFE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi XIIPeranan BPH Migas dalam Industri Hilir Migas BPH Migas mendapatkan tugas penting dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian migas di Indonesia. Poin terpenting yang dibawa melalui tugas tersebut adalah kewenangan memberikan dan mencabut izin pelaku usaha hilir migas.Sesi ini akan membahas mengenai proses perizinan badan usaha hilir migas kepada BPH Migas, rekomendasi impor/ekspor migas dan hasil olahannya, sertifikat kelaikan usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha migas, izin lokasi platform, dan materi penting lainnya.
|
BPH Migas* |
17.00 |
PENUTUPAN |
WAKTU
- Selasa – Kamis, 12 – 14 November 2013
TEMPAT
- Grand Mercure Hotel, Harmoni – Jakarta
- Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220
INVESTASI
- Rp6.000.000,- (early bird) sampai tanggal 15 Oktober 2013
- Rp6.500.000,- (normal price) setelah tanggal 15 Oktober 2013
- Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.