By July 4, 2014 0 Comments Read More →

KIHP Advance Class : Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan

KIHP Advance Class : Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan
Grand Mercure Jakarta Harmoni , Jakarta  | 09 – 10 September 2014 | 09.00 – 16.00 WIB | IDR.5.000.000

 

 

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama  antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:

  • Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
  • Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
  • Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
  • Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.

Siapa yang Harus Hadir:

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain :

  • Para pengambil keputusan di perusahaan
  • Produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff, Legal manager, Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi, Mahasiswa yangmemiliki minat dan/atau rencana karir dibidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Materi dan Pembicara:

No.

Pembicara

Materi

1

Sonny Heru Prasetyo, S.H., S.HumBiro  HukumDitjen MinerbaKESDMHari  i(09.00 – 12.00 WIB) Subtansi konsepkerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012

  • Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan sendiri kegiatan inti pertambangan
  • Larangan konsep pembayaran dari kontraktor ke pemegang izin
  • Pengutamaan unsur lokal
  • Klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat di kerjakan oleh kontraktor dan yang tidak

2

Dendi Adisuryo, S.H.Partner at ADCO Attorneys at LawHari II(13.00 – 16.00 WIB) Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan

  1. Restrukturasi MSA
  • Pemisahan scope core dan non core dalam Usaha Jasa Pertambangan dan perjanjian lain
  • Masuknya kontraktor sebagai equity partner dalam dalam perusahaan pemegang izin.

 

  1. Restrukturisasi Kontrak Kerjasama Operasi Penambangan
  • Perubahan pada scope of business dan money flow dalam kerjasama operasi penambangan

 

3.

Adri Kurnia IbnuLegal Manager at Kaltim Prima CoalHari III(09.00 – 12.00 WIB) Contract Drafting MSAPembahasan pasal-pasal penting pada Mining Service Agreement:

  • Lingkup Pekerjaan
  • Tarif Ganda/Tunggal
  • Jasa VS Sewa Alat
  • Waktu Tunggu
  • Pemindahan Alat-alat
  • Perhitungan Kerja (Over Burden Removal vs Coal/Mineral getting)
  • Dll.

4.

M. Zeti ArinaArtha Raya Consultinghari IV(13.00 – 16.00 WIB) Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan

  • Struktur pajak pada pola kerjasama penambangan dengan penyesuaian dengan Permen 28/2009
  • Monies flow pada kegiatan jasa pertambangan
  • Tax planning
  • Simulasi penghitungan Pajak Badan dan Pajak Jasa atas jasa pertambangan dan sewa alat

Waktu:

  • 11  – 12 January 2014
  • 25 – 26 Maret 2014
  • 09 – 10 September 2014

Tempat:

Grand Mercure Jakarta Harmoni

INVESTASI

  • Rp5.000.000,- (normal price)
  • Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment