Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pembahasan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Gedung Manggala Wanabakti, Senayan | Rabu, 28 Maret 2012 | Rp 1.800.000
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha. Energy&Mining Law Institute mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut.Kami mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.
PEMBICARA
- Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Penyusun PP No.24 Tahun 2012
- Dendi Adisuryo | Konsultan Hukum Pertambangan
- Priyo Pribadi Soemarno | Ketua Indonesia Mining Association*
Waktu :
Rabu, 28 Maret 2012
Pukul :
09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
- Ruang Sonokeling
- Gedung Manggala Wanabakti
- Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan
BIAYA :
Rp1.800.000