PELATIHAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS
PELATIHAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS
Training Center, Jakarta Timur | 26 s.d 28 Agustus 2015 | Rp 6.500.000
Training Center, Jakarta Timur | 30 September s.d 02 Oktober 2015 | Rp 6.500.000
Training Center, Jakarta Timur | 28 s.d 30 Oktober 2015 | Rp 6.500.000
Training Center, Jakarta Timur | 25 s.d 27 November 2015 | Rp 6.500.000
Training Center, Jakarta Timur | 28 s.d 30 Desember 2015 | Rp 6.500.000
Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
- 28 s.d 30 Januari 2015
- 25 s.d 27 Febuari 2015
- 25 s.d 27 Maret 2015
- 29 April s.d 01 Mei 2015
- 27 s.d 29 Mei 2015
- 26 s.d 28 Agustus 2015
- 30 September s.d 02 Oktober 2015
- 28 s.d 30 Oktober 2015
- 25 s.d 27 November 2015
- 28 s.d 30 Desember 2015
Tempat : Training Center, Jl. Pondasi No. 50B Kampung Ambon – Jakarta Timur
Biaya Pelatihan
- Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) >> 2014
- Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) >> 2015
- Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dan Kartu lisensi dari Depnakertrans RI, makan siang serta 2X rehat kopi.
cforms contact form by delicious:days