PENJELASAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 27 TAHUN 2013 DAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 28 TAHUN 2013
MEET, GREET, AND DISCUSS
PENJELASAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 27 TAHUN 2013 DAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 28 TAHUN 2013 DAN PENGARUHNYA TERHADAP INDUSTRI PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Grand Mercure Hotel, Harmonim, Jakarta | Rabu, 11 Desember 2013 | Rp 2.500.000
PENDAHULUAN
Pada tanggal 13 September 2013 lalu pemerintah telah mengesahkan Permen ESDM No. 27 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 27/2013).
Ada beberapa poin penting dalam Permen ESDM 27/2013 tersebut. Diantaranya adalah:
- Kepemilikan asing terkait akuisisi saham di perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi hingga 49% dan IUP Eksplorasi 75%. Bagaimana pengaruhnya terhadap minat investor asing yang akan masuk industri tambang di Indonesia?
- Larangan menggadaikan saham yang wajib didivestasi. Bagaimana pengaruhnya terhadapfinancing deal yang melibatkan perusahaan IUP sebagai debitur?
- Nilai saham yang didivestasi dihitung atas dasar cost replacement
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin usaha Pertambangan dana Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM 28/2013).
Pada Permen ESDM 28/2013 ini poin-poin penting yang menarik untuk dibahas adalah:
- Mekanisme lelang
- Syarat-syarat peserta lelang
- Parameter penunjukan pemenang lelang
- Pemberitahuan dan komposisi panitia lelang
Kami akan menyelenggarakan seminar untuk membahas secara tuntas terkait pengesahan kedua peraturan menteri tersebut dan dampak yang mungkin muncul bagi para stakeholder.
Term of Reference Pembicara pada MGD Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013
Sony Heru Prasetyo
Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM
Pembahasan latar belakang dan ruang lingkup Permen ESDM no 27 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Harga Divestasi Saham Serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Pertambangan dan Permen ESDM no 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Usaha Pertambangan
Priyo Pribadi S.
Pengamat Pertambangan – PT Samindo Resources Tbk
Sinkronisasi Peraturan dan Kebijakan Divestasi Saham, Penanaman Modal Asing dan Pendanaan Pembangunan untuk mendukung MP3EI
Adri Kurnia Ibnu
Legal Manager PT Kaltim Prima Coal
Tata cara penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 dan Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 ditinjau dari perspektif pelaku usaha pertambangan
Dendi Adisuryo
Managing Partner ADCO Attorneys at Law
ALB Asian Leading Lawyer on Natural Resources 2011, 2012, and 2013
Implikasi legal atas berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 terkait tata cara, penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 tentang Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dan strategi bagi investor maupun pelaku usaha pertambangan dalam menyikapi hal tersebut
MEET, GREET, AND DISCUSS
PENJELASAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 27 TAHUN 2013 DAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 28 TAHUN 2013 DAN PENGARUHNYA TERHADAP INDUSTRI PERTAMBANGAN
DI INDONESIA
Waktu |
Materi |
Pembicara |
Selasa, 10 September 2013 |
|
|
08.00 – 08.30 |
REGISTRASI | |
08.30 – 10.15 |
Materi IPembahasan latar belakang dan ruang lingkup Permen ESDM no 27 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Harga Divestasi Saham Serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Pertambangan dan Permen ESDM no 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Usaha Pertambangan | Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum. Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM |
10.15 – 10.30 |
COFFEE BREAK | |
10.30 – 12.15 |
Materi IISinkronisasi Peraturan dan Kebijakan Divestasi Saham, Penanaman Modal Asing dan Pendanaan Pembangunan untuk mendukung MP3EI | Priyo Pribadi S.Pengamat Pertambangan – PT Samindo Resources Tbk |
12.15 – 13.15 |
LUNCH BREAK | |
13.15 – 15.00 |
Materi IIITata cara penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 dan Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 ditinjau dari perspektif pelaku usaha pertambangan | Adri Kurnia IbnuLegal Manager PT Kaltim Prima Coal |
15.00 -15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi IVImplikasi legal atas berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013 terkait tata cara, penetapan harga divestasi dan perubahan penanaman modal dan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2013 tentang Tata cara lelang wilayah usaha pertambangan dan strategi bagi investor maupun pelaku usaha pertambangan dalam menyikapi hal tersebut | Dendi AdisuryoManaging Partner ADCO Attorneys at LawALB Asian Leading Lawyer on Natural Resources 2011, 2012, and 2013 |
17.00 |
CLOSING |
WAKTU
Rabu, 11 Desember 2013
TEMPAT
- Grand Mercure Hotel, Harmoni – Jakarta
- Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220
INVESTASI
- Rp 2.500.000,- (normal price) setelah tanggal 4 Desember 2013
- Rp 2.200.000,- (early bird) sampai tanggal 4 Desember 2013
- Biaya sudah termasuk : Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.