By August 28, 2012 0 Comments Read More →

BANK GARANSI SURETY BOND STANDBY L / C

BANK GARANSI SURETY BOND STANDBY L/C

Harris Tebet Hotel, Jakarta | 12 September 2012 | Rp 2.000.000,-
Harris Tebet Hotel, Jakarta | 18  September  2012 | Rp 2.000.000,-






Penggunaan Bank Garansi dan Standby L/C dalam transaksi bisnis saat ini sudah demikian luas baik menyangkut transaksi luar negeri maupun transaksi dalam negeri. Namun sayangnya pemahaman masyarakat akan Bank Garansi maupun Standby L/C masih sangat minim khususnya resiko-resiko yang ada dalam Bank Garansi  dan Standby L/C sehingga sering terjadi hambatan dalam penerbitan Bank Garansi maupun Standby L/C serta banyaknya penyalah gunaan Bank Garansi dan Standby L/C (termasuk pemalsuan) yang beredar di masyarakat.  Dengan Bank Garansi/Standby L/C sesungguhnya dapat memberikan kepastian dari masing-masing pihak sepanjang ditunjang dengan pemahaman yang cukup akan Bank Garansi tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) No.80 tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang maupun jasa yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diwajibkan adanya jaminan (bank garansi). Dengan demikian, bagi kontraktor yang sering mengikuti proyek-proyek APBN/APBD mau tidak mau harus selalu berhubungan dengan instrumen Bank Garansi atau instrumen penjaminan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi pejabat-pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk menangani proyek-proyek yang bersumber dari APBN/APBD dimaksud.

Oleh karena itu, memahami Bank Garansi atau penjaminan lainnya dari berbagai aspek menjadikan hal yang penting dan mutlak bagi semua pihak, tidak saja bagi mereka yang berhubungan dengan proyek-proyek yang bersumber pada APBN/APBD tetapi juga bagi mereka yang berbisnis dengan koleganya di Luar Negeri.

Bank Garansi sangat luas penggunaannya, tidak hanya sebagai suatu instrumen penjaminan tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu juga dapat menggantikan kedudukan Letter of Credit (L/C) maupun Surata Kredit Berjangka Dalam Negeri (SKBDN) sehingga dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Demikian pula ketika seseorang akan melakukan suatu transaksi yang melampaui batas suatu negara maupun batas suatu wilayah sering dihadapkan pada mekanisme dan bentuk penjaminan. Dengan mengetahui dan memahami transaksi Counter Guarantee hal-hal yang demikian akan menjadi lebih mudah karena dengan mekanisme Counter Guarantee tidak ada pembatasan wilayah maupun negara sehingga akan memperlancar dalam berbisnis dengan partner-nya di wilayah lain. Hal ini tidaklah mengherankan karena referensi maupun tulisan-tulisan yang membahas tentang bank garansi sangat minim (bahkan dapat dikatakana tidak ada) di Indonesia.

Akibat kurangnya pemahaman masyarakat (termasuk petugas Bank) berakibat terjadinya kasus-kasus seperti : Pemalsuan Bank Garansi, Kegagalan Penerbitan Bank Garansi karena pemahaman yang kurang atas berbagai masalah seperti: Cover Penerbitan Bank Garansi;  Format Bank Garansi, Klaim, Counter Guarantee dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Oleh karena itu, kami sebagai lembaga yang peduli dalam ikut serta mencerdaskan masyarakat bermaksud menyelenggarakan seminar/workshop tentang Bank Garansi dengan pembicaran yang sudah berpengalaman di bidangnya sebagai praktisi perbankan dan telah menjadi pembicara dibeberapa perusahaan besar di Indonesia.

Sejalan dengan makin maraknya penggunaan instrument Bank Garansi dalam tindak pidana (pemalsuan dan penipuan) maka diperlukan pemahaman yang cukup bagi penegak hukum untuk mengetahui lebih dalam transaksi Bank Garansi.
Transaksi Bank Garansi bagi perbankan merupakan fee based income yang cukup menggiurkan karena penggunaan Bank Garansi yang sudah semakin luas dalam setiap transaksi bisnis. Dengan memahami kebutuhan nasabahnya (termasuk karakter bisnisnya), akan lebih memudahkan  dan memperlancar bank dalam transaksi dengan nasabahnya sehingga kepuasan nasabah secara otomatis akan meningkatkan pendapatan fee based income.

Para peserta akan memperoleh bahan seminar/workshop berupa hand-out yang disusun secara runut dan dengan penjelasan yang mudah dipahami sehingga dapat digunakan sebagai referensi maupun guidance dalam transaksi Bank Garansi.

Manfaat-manfaat apa saja yang akan diperoleh peserta dengan mengikuti seminar/workshop Bank Garansi ini dapat dilihat dari “flight-plan” yang akan disampaikan kepada peserta di bawah ini.

Outline

  • Transaksi Bank Garansi
  • Dasar Hukum Bank Garansi Indonesia
  • Dasar Hukum Surety Bond
  • Dasar Hukum Satndby L/C di Indonesia
  • Resiko – Resiko dalam Transaksi Bank Garansi
  • Jenis – jenis Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
  • Amendement Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
  • Klaim Bank Garansi
  • Transaksi Bank Garansi / Stanby L/C dengan Counter Guarantee
  • Dasar Hukum Counter Garansi
  • Resiko & Manfaat Bank Garansi/ Stanby L/C dengan Counter Guarantee
  • Mekanisme Advising Bank Garansi & Standby L/C
  • Resiko dan manfaat Bank Garansi yang di Adviskan
  • Uniform Rules For Demand Guarantee
  • International Standby Practice (ISP 98)

Metode Pelatihan

  • Pemaparan materi menggunakan  modul yang disesuaikan dengan output/ tujuan pelatihan ini.
  • Penyampaian materi diberikan dengan metode pengalaman, sehingga dapat sesuai dengan kondisi lingkungan kerja di perusahaan Anda.
  • Pemaparan materi menggunakan media Visual, Auditory, dan Kinestethic peserta.
  • Penyampaian materi untuk menciptakan persepsi baru yang dapat  merubah mindset dan pemahaman peserta pelatihan.

Model Pelatihan

  • Teori    30%
  • Kiat/tips praktis    25%
  • Studi kasus/departemen    20%
  • Assignment/simulation/roleplay    20%
  • Games/Ice beraking    5%

Fasilitator

Alex Ngatidjan, SE

Beliau adalah alumni Universitas Indonesia dan telah berpengalaman di bidang PERBANKAN  sejak tahun 1980, sehingga segala permasalahan bank garansi dapat dikupas secara tuntas dari berbagai aspek.

Investasi

Rp. 2.000.000
(Sudah termasuk Coffee Break + Lunch, sertifikat + Zhipper Bag + Bonus CD Berbagai lampiran)




Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment