By November 6, 2011 0 Comments Read More →

Contract Drafting Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Workshop Contract Drafting Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Gedung Manggala Wanabakti, Senayan |  Kamis, 15 Desember 2011 | Rp 1.750.000/orang





TUJUAN

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan dan menyegarkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian. Seringkali penyusun kontrak dan penanggungjawab proses bisnis lupa atas prinsip dasar dalam pembuatan kontrak bisnis karena terpengaruh kepentingan isu-isu komersial yang tidak sesuai kaidah pembuatan kontrak bisnis.

Peserta akan diberikan materi-materi penting berkaitan dengan hukum perjanjian, seperti anatomi kontrak bisnis, pembahasaan klausul kontrak, syarat sah dan batalnya kontrak, serta pertanggungjawaban hukum perdata dalam kontrak bisnis berikut pilihan penyelesaian sengketanya.

Peserta pelatihan juga akan mendapat materi mengenai kontrak atas transaksi bisnis yang bersifat lintas negara. Tidak hanya pelaku bisnis swasta, pemerintah dan pemerintah daerah pun membutuhkan pemahaman mengenai prinsip kontrak bisnis dengan pihak luar negeri yang semakin berkembang dewasa ini. Termasuk di dalamnya, bagaimana membahasakan klausul perjanjian ke dalam bahasa asing. Pengetahuan mengenai istilah-istilah yang berkaitan dengan kontrak dalam bahasa asing menjadi penting untuk dikuasai.

Sebagai pelengkap, pelatihan ini juga merespon kebutuhan pelaku bisnis untuk memahamipenyusunan kontrak bisnis di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Potensi besar bahan galian tambang Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan, baik dalam aspek teknis pertambangan maupun usaha jasa pertambangan. Frekuensi transaksi dan proses bisnis bidang pertambangan pun semakin tinggi sehingga keberadaan kontrak yang cermat menjadi penting. Pemahaman terhadap aspek-aspek kontrak bisnis pertambangan sangat diperlukan karena sifatnya yang memiliki spesifikasi khusus. Materi tentang kontrak-kontrak pertambangan, terutama yang berkaitan dengan proses bisnis usaha tambang sangat penting dipahami.

Penyusun kontrak perjanjian pertambangan sangat perlu untuk memahami anatomi dan teknis penyusunan perjanjian di bidang pertambangan. Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai perjanjian-perjanjian bisnis dan segala aspek yang berkaitan dengan kontrak hukum dalam menjalankan aktifitas bisnis pertambangan. Hal ini sangat penting agar setiap pihak yang bertanggung jawab terhadap proses bisnis pertambangan memahami dengan baik teknik dan materi kontrak bisnis. Dengan demikian, potensi persoalan dan kerugian akibat isi kontrak yang buruk dapat dihindari.

TARGET PESERTA

Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, terutama penyusun kontrak dan pengambil kebijakan bisnis pertambangan minerba. Meski demikian, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini. Peserta yang perlu mengikuti pelatihan ini di antaranya:

    • Biro Hukum Pemerintah Daerah,
    • Pengambil Kebijakan di Perusahaan (CEO, Direktur),
    • Corporate Secretary,
    • Legal Counsel,
    • Pejabat Pengadaan Barang (procurement),
    • Pelaku Usaha Pasar Modal,
    • Praktisi Perbankan,
    • Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
    • dll.

 

WAKTU PENGAJAR MATERI TUJUAN
8.30 – 10.00 J. Satrio, S.H. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Kontrak Peserta dapat memahami:
  1. Pengertian dasar dan definisi perjanjian kontrak bisnis.
  2. Pemahaman mengenai kontrak dan pertanggungjawabannya.
  3. Syarat sah dan berakhir/batalnya kontrak perjanjian.
  4. Klausul baku yang harus ada dalam suatu kontrak bisnis.
  5. Penggolongan kontrak bisnis
  6. Anatomi dan bagian penting dari  kontrak bisnis.
  7. Tahapan penyusunan kontrak bisnis.
  8. Jenis-jenis pertanggungjawaban perdata dalam kontrak bisnis.

10.00 – 10.15Coffe Break  10.15 – 12.30Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.Kontrak Transaksi Bisnis TransnasionalPeserta diharapkan memahami:

  1. Perjanjian bisnis yang melibatkan dua atau lebih perusahaan yang bersifat lintas batas negara (transnasional).
  2. Klasifikasi pihak dan investasi asing
  3. Perlindungan hukum terhadap hubungan bisnis antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara.
  4. Pilihan bahasa kontrak bisnis yang bersifat lintas batas negara (governing language).
  5. Istilah-istilah Bahasa Inggris dalam kontrak perjanjian bisnis.
  6. Pesoalan perpajakan atas kontrak bisnis transnasional.
  7. Pilihan hukum dan penyelesaian sengketa.
  8. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional atas sengketa kontrak bisnis.

12.30 – 13.30Istirahat Makan Siang  13.30 – 16.00Dendi Adisuryo, S.H.Kontrak PertambanganPeserta diharapkan dapat memahami:

  1. Anatomi proyek pertambangan
  2. Penyusunan perjanjian akuisisi perusahaan tambang pemegang IzinUsaha Pertambangan (IUP).
  3. Langkah-langkah akuisisi.
  4. Persiapan sebelum penyusunan kontrak bisnis pertambangan.
  5. Klausul-klausul penting dalam perjanjian untuk akuisisi perusahaan tambang pemegang IUP

–          Nilai transaksi

–          Tahap pembayaran

–          Prasayarat (conditional procedure)

–          Penyelesaian (completion)

–          Penyitaan dan jaminan

–          dll

  1. Klausula Perubahan dan Penambahan Isi Kontrak
  2. Pengalihan saham vs penerbitan saham baru

Coffee Break + Penutupan  

JADWAL DAN TEMPAT

      • Kamis, 15 Desember 2011
      • Gedung Manggala Wanabakti
      • Ruang Sonokeling
      • Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

 

INVESTASI

Rp 1.750.000/orang (termasuk makalah, seminar kit, 1x makan siang, 2x coffee break, sertifikat)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment