Strategi Korporasi dalam Pelaksanaan Whistleblowing System : From Strategic to Operation
Strategi Korporasi dalam Pelaksanaan Whistleblowing System: From Strategic to Operation
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Wednesday – Thursday | 05 – 06 Oct, 2011 | 09:00-16:30 WIB | Rp. 3.850.000
Pelatihan ini dirancang untuk para eksektutif perusahaan yang ingin melaksanakan whistleblowing system (system pelaporan pelanggaran) sebagai bagian dari pelaksanaan implementasi GCG. Kenali tips-tips dalam membuat sebuah whistleblowing system yang efektif dan tepat guna!
Latar Belakang
Saat ini GCG telah marak diimplementasikan di berbagai perusahaan. Namun demikian, pelaksanaan GCG belum menjamin bahwa perusahaan terbebas dari fraud dan praktik-praktik bad corporate governance.
Data dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) di Amerika mencatat dari 1.134 kasus fraud yang ditemukan di negara itu selama 2004-2006, rata-rata kerugiannya adalah US$159.000 per kasus. Hampir seperempat dari seluruh kasus yang dikaji menyebabkan kerugian setidaknya US$1 juta per kasus, dan sembilan kasus menyebabkan kerugian setidaknya US$1 miliar per kasus. Hal ini tentu sangat membahayakan perusahaan apabila terus menerus dibiarkan.
Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah dengan menciptakan kebijakan yang membuat pihak internal dan juga pihak eksternal perusahaan untuk melaporkan ketika terjadi suatu pelanggaran seperti terjadinya tindak pidana korupsi. Selain indikasi korupsi, pelapor sesuai dengan pedoman whistleblowing system yang dikeluarkan KNKG, pelapor dapat melaporkan hal-hal terkait dengan kecurangan, ketidakjujuran, perbuatan melanggar hukum, pelanggaran terhadap perpajakan, pelanggaran terhadap etika perusahaan, perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan perusahaan, perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau nonfinansial terhadap perusahaan, dan pelanggaran terhadap prosedur standar operasi perusahaan. Daftar perbuatan yang dapat dilaporkan ini dapat ditambah atau dikurangi untuk mempermudah karyawan mendeteksi perbuatan yang dapat dilaporkan.
Mekanisme whistleblower ini penting karena merupakan metode yang paling berhasil untuk sebagai deteksi dini terhadap kecurangan atau fraud. Selain itu, penemuan secara awal dugaan penyimpangan memudahkan perusahaan untuk melakukan pembenahan dan memperkecil sorotan media yang dapat merugikan citra perusahaan. Mekanisme perlindungan terhadap pelapor ini diharapkan membuat orang tidak takut menjadi martir untuk pelaporan pelanggaran dan penegakan implementasi GCG.
Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin mengetahui lebih dalam kaitan dan pengelolaan GCG berbasis risiko. Dengan mengikuti pelatihan ini maka para eksekutif dan pihak-pihak internal perusahaan akan memperoleh pemahaman mendalam tentang GCG dan Risk Management yang disampaikan oleh para ahli yang memiliki kompetensi tinggi.
Siapa Yang Wajib Ikut
Pemegang Saham Perusahaan, Direksi, Dewan Komisaris, Corporate Secretary, Unit pengelola GCG, Unit Internal Audit, Komite Audit, Seluruh karyawan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuan Pelatihan
- Membekali eksekutif perusahaan dengan pengetahuan mengenai whistleblowing system (system pelaporan pelanggaran)
- Memahami rincian dari proses pelaporan pelanggaran sampai kepada penyelesaian pelaporan pelanggaran.
- Memahami peran dan fungsi unit penerima pelaporan pelanggaran
- Memahami kaitan antara implementasi GCG dengan whistleblowing system.
- Memahami dan dapat mengimplementasikan teknik-teknik yang digunakan dalam pengujian serta dapat melakukan review terhadap pelanggaran yang terjadi.
Materi Pelatihan
- Membangun Implementasi GCG dalam perusahaan
- What is Fraud?
- What is Whistleblowing System?
- Kerangka dasar dan mekanisme whistleblowing system
- Strategi Penegakan terhadap pelaporan pelanggaran yang terjadi
- Diskusi dan Studi Kasus.
Course Instructors
Y. Ronny Agandhi MEc, Ak, CFE, AAAIJ. Mr
Lulusan NCSU- Raleigh, NC- USA tahun 1992 dan STAN tahun 1988. Memiliki pengalaman sebagai internal auditor di bidang bea & cukai, perpajakan, APBN, insurance examiner perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian, broker asuransi, pemeriksa appraiser (penilai) pada Kementrian Keuangan dan sekarang sebagai chief executive auditor pada lembaga pemerintah yang independen. Berpengalaman mengajar pada beberapa universitas swasta di Jakarta, pembicara atau panelis pada berbagai seminar dan anggota tim perumus Pedoman Good Public Governance pada Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Zainul Arifin, SE. Mr
Partner Risk & Governance Praktisi GCG, berpengalaman membantu perusahaan dalam implementasi GCG di berbagai perusahaan BUMN maupun swasta.
Investasi
- Rp. 3.850.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Wednesday – Thursday | 05 – 06 Oct, 2011 | 09:00-16:30 WIB
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870