By March 22, 2012 0 Comments Read More →

Executive Corporate Law

Executive Corporate Law

The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Wednesday – Thursday | 27 – 28 Mar, 2012 | 09:00-16:30 WIB | Rp. 3.750.000,-

Pelatihan ini dirancang
untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan hukum praktis yang berkaitan dengan perusahaan dibimbing oleh praktisi hukum yang berpengalaman.

Latar Belakang

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Siapa Yang Wajib Ikut

Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Notaris & Pengacara.

Materi Pelatihan

  1. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
    • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
    • Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri
    • Isu-isu yang menimbulkan perdebatan
  2. Organ – organ Perseroan Terbatas
    • Rapat Umum Para Pernegang Saham: Sistim Voting dan Quorum
      1. RUPS Biasa
      2. RUPS Mengubah Anggaran Dasar
      3. RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
      4. RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
      5. RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
    • Direksi dan Dewan Komisaris
      1. Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
      2. Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
      3. Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
      4. Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris
      5. Sebelum Pendaftaran & Pengumuman
      6. Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
      7. Laporan Keuangan yang Menyesatkan Itikad Tidak Baik
      8. Pailit karena Kesalahan Direksi
  3. Litigasi dalam Undang – Undang PT
    • Gugatan ke pengadilan
      1. Pengurangan Modal
      2. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan
      3. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan
      4. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan
      5. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi)
    • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
    • Permohonan ke Pengadilan:
      1. RUPS Tahunan
      2. RUPS Lainnya
      3. Pailit
      4. Pemeriksaan Perseroan
      5. Likuidasi
      6. Penggantian Likuidator
  4. Penyesuaian Anggaran Dasar PT
    • Berlakunya Anggaran Dasar sebelum disesuaikan
    • Kapan Penyesuaian harus dilakukan
    • Hal hal yang harus disesuaikan
    • Modal modal Anggaran Dasar FT
  5. Prosedur Permohonan Pengesahan, Persetujuan, & Laporan Anggaran Dasar PT
    • Prosedur Permohonan dan Pengesahan Akte Pendirian PT
    • Prosedur Permohonan dan Persetujuan Anggaran Dasar PT
    • Prosedur Laporan Akte Perubahan AD PT
  6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Course Instructors
Harry Alexander, SH, MH., LL.M.. Mr
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance) Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.
Indra Safitri, SH., MH. . Mr
Indra Safitri S.H., MH., memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Indonesia tahun 1989, jurusan Hukum Internasional Publik dan memperdalam bidang ilmu hukum dan praktek tentang kegiatan hukum investasi dan pasar modal. Sekarang beliau aktif sebagai Senior Partner & Advokat di Firma Hukum Safitri, Motik & Partner’s dan juga Anggota Komite Audit di PT Bumi Resources Tbk 
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.. Mr
Merupakan Guru Besar FHUI & menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman. Beliau mengajar di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri seperti Legal Environmental dan Corporation Law, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Dagang Internasional, Teori Hukum, Hukum Bisnis Internasional dan Aspek Hukum dalam Bisnis.

Investasi

  • Rp. 3.750.000
  • + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • + Exclusive Note Book Bag

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat


Date
Wednesday – Thursday | 27 – 28 Mar, 2012 | 09:00-16:30 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment