By July 18, 2011 0 Comments Read More →

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan

Jakarta |  23-24 Juli 2011 | 08.30 – 16.30 Wib | Rp 3.250.000/orang

 

Munculnya persaingan pasar bebas di pasar dunia dewasa ini, menuntut perusahaan untuk melakukan efisiensi terhadap faktor-faktor produksi yang ada. Efisiensi perlu dilakukan untuk mempertahankan kelanjutan perusahaan dan agar mampu bersaing dalam pasar bebas sekarang ini.

Pekerja merupakan salah satu faktor produksi disamping modal dan bahan baku. Sehingga efisiensi oleh pengusaha terhadap faktor produksi juga dapat dilakukan pada pekerja/buruh/tenaga kerjanya atau yang lebih dikenal dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi, tidak jarang PHK yang dilakukan oleh perusahaan berujung pada perselisihan hubungan industrial (PHI) yang justru dapat membahayakan eksistensi perusahaan. Oleh karenanya, memahami kententuan hukum ketenagakerjaan secara baik merupakan suatu keharusan bagi manajemen perusahaan. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial di kemudian hari.

Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan mengupas secara menyeluruh aspek-aspek ketenagakerjaan mulai dari menerima pekerja sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

 

MANFAAT PELATIHAN

Melalui Workshop ini, peserta diharapkan:

  1. Memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
  2. Memahami pengaturan perjanjian kerja dan PKB, waktu kerja, keselamatan kerja, pengupahan, PHI dan PHK.
  3. Mampu melakukan perhitungan upah, pesangon, dan uang penghargaan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

MATERI PELATIHAN

1.    Tinjauan Umum Ketenagakerjaan

  • Pengertian ketenagakerjaan, tenaga kerja, pekerja, dan pemberi kerja
  • Perbedaan tenaga kerja dan pekerja
  • Hubungan kerja:
  1. Unsur-unsur hubungan kerja
  2. Jenis-jenis hubungan kerja
  3. Magang
  4. Ikatan Dinas

2.    Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Pengertian Perjanjian Kerja
  • Syarat-syarat Perjanjian Kerja
  • Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Syarat-syarat pembuatan PKB
  • Hubungan antara Perjanjian Kerja dan PKB

3.    Waktu Kerja

  • Pengaturan waktu kerja
  • Pengaturan waktu istirahat:
  1. Ketentuan khusus bagi pekerja/buruh wanita
  2. Cuti tahunan
  3. Perhitungan lamanya waktu istirahat karena alasan tertentu
  4. Ketentuan hari libur nasional

4.    Keselamatan Kerja

  • Syarat-syarat keselamatan kerja
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (P2K3)
  • Struktur organisasi pengurus P2K3
  • Program kerja P2K3

5.    Pengupahan

  • Pengertian dan dasar hukum pengupahan  Upah lembur dan perhitungannya
  • Pengelompokan upah dan non-upah
  • Perhitungan upah untuk pemutusan hubungan kerja
  • Upah pengakhiran hubungan kerja
  • Perhitungan upah pekerja yang mangkir
  • Penyesuaian upah/kenaikan upah

6.    Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

  • Bentuk-bentuk PHI
  • Penyelesaian PHI
  • Unjuk rasa dan pemogokan
  • Penutupan perusahaan
  • Pencegahan perselisihan

7.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon

  • Ketentuan PHK
  • Tata cara penyelesaian PHK
  • PHK atas permintaan pekerja
  • PHK karena batas usia pensiun
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK
  • Perhitungan Pesangon dan Uang Penghargaan
  • Perkalian Pesangon dan Uang Penghargaan

 

FASILITATOR

  • Umar Kasim, SH., MH., Sp.N (Kepala Bagian Konsultasi Hukum DepnakerTrans; Dosen Hukum Perburuhan FH-UPN “Veteran” Jakarta);

 

BIAYA PELATIHAN

July

  • Rp. 3.000.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 7 Juli 2011
  • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 20 Juli 2011
  • Rp. 4.000.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
  • Biaya di atas sudah termasuk :
  1. Sertifikat
  2. Modul+CD
  3. Seminar Kit
  4. Lunch + Coffee Break

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment