By September 21, 2011 0 Comments Read More →

HUKUM MERGER DAN AKUISISI – (Almost Running – Kurang 2 Peserta)

HUKUM MERGER DAN AKUISISI

Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta | Senin, 26-09-2011 – Selasa, 27-09-2011 | Rp 3.500.000,- (Almost Running)
Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta | Senin, 21-11-2011 – Selasa, 22-11-2011 | Rp 3.500.000,-


Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia bisnis. Pelaku bisnis berkepentingan dan banyak melaksanakan transaksi Merger dan Akuisisi, ternyata banyak diantaranya yang belum memahami dengan benar. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif membahas dan mendiskusikan serta mnyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Badan peradilan juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi, dan jika pengetahuan dan persepsi mereka tentang Merger dan Akuisisi masih gamang tentu dapat diperkirakan bagaimana putusan yang akan diambil.

Pelatihan ini mencoba membahas pengertian Merger dan Akuisisi perusahaan, pelaksanaan, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya serta alternatif jalan keluar yang dapat diambil sehubungan dengan transaksi Merger dan Akuisisi secara terpadu dari segi hukum.



Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.



Materi

  • Pengertian Merger dan Akuisisi;
  • Tujuan Merger dan Akuisisi;
  • Jenis-jenis Merger dan Akuisisi;
  • Sekilas sejarah hukum tentang Merger;
  • Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam rangka Merger dan Akuisisi;
  • Persiapan-persiapan Merger dan Akuisisi;
  • Prosedur Merger dan Akuisisi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007);
  • Perlindungan Hukum Terhadap: Kreditur, Pemegang Saham Minoritas dan Karyawan;
  • Merger dan Akuisisi dan kaitannya dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999);
  • Merger dan Akuisisi Perusahaan Terbuka;
  • Merger dan Akuisisi Perbankan;
  • Merger dan Akuisisi Lintas Negara (Cross Border Merger & Acquisition)
  • Aspek-aspek Pajak terkait dengan Merger dan Akuisisi;
  • Sekilas tentang Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MBO);
  • Sekilas tentang Spin-Off (Pemisahan Usaha)
  • Studi Kasus



Trainer:

R. Muhammad Taufiq Kurniadihardja, SH

M. Taufik adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Beliau sangat berpengalaman sebagai seorang praktisi hukum di Indonesia dengan keahlian dalam bidang hukum perusahaan dan  juga tercatat sebagai pengacara pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).

Selain itu juga beliau adalah praktisi pelatihan di bagian Penyusunan Kontrak, Hukum Perusahaan dan Hukum Investasi/Penanaman Modal.



Jadual & Lokasi :

  • Senin, 26-09-2011 – Selasa, 27-09-2011
  • Senin, 21-11-2011 – Selasa, 22-11-2011
  • Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi



Fee/Investasi :

September

  • Rp 3.500.000,- (Full Fare)
  • Early Bird Rp 3.250.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 19 September 2011
  • Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 6.000.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta
  • BONUS ! ! SOUVENIR  DAN DOOR PRIZE MENARIK

November

  • Rp 3.500.000,- (Full Fare)
  • Early Bird Rp 3.250.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 11 November 2011
  • Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 6.000.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta
  • BONUS ! ! SOUVENIR  DAN DOOR PRIZE MENARIK


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment