By March 9, 2012 0 Comments Read More →

Regulasi Pengawasan Usaha Pertambangan Minerba

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012

Hotel Harris, Jakarta | Selasa, 6 Maret 2012 | Rp. 4.000.000, –



Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Pemurnian Mineral, sebagai pelaksana ketentuan pasal 96 dan pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PERMEN ini tentunya akan memperjelas proses Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Bagaimana Tata Cara Bilai Tambah Mineral, Pelaksanaan, Kewajiban untuk Pengolahan dan Pemurnian, Kerjasama Penelitian dan Pengambangan, dan juga membahas mengenai sanksi – sanksi, ketentuan, dan Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Tambang. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi perusahaan  para pengusaha tambang.

 

WAKTU

(WIB)

MATERI

PEMBICARA

09.00 – 09.45

Registration + Welcoming Drink

09.45 – 10.00

Pembukaan

10.00 – 10.35

Keynote Speech:Upaya Kementrian ESDM dalam merespon Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2012

tentang : PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHA

PERTAMBANGAN BATUBARA

Bapak Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)

10.35 – 10.50

Coffee Break

Pembahasan Peraturan Menteri tentang Peningkatan  Nilai  Tambah  Mineral dan  Batubara Melalui  Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara

10.50 – 11.35

Update Regulasi Sebagai Upaya PemerintahUntuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha

Pertambangan Minerba

–    PERMEN No. 7 Tahun 2012

–    Inpres No. 1 Tahun 2012

Bapak Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)

11.35 – 11.50

Diskusi 

11.50 – 13.00

Lunch 

13.00 – 13.45

Pengaturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan dan Mengoptimalkan Nilai tambang, Tersedianya Bahan Baku Industri, Penyerapan Tenaga Kerja, dan Peningkatan Penerimaan NegaraBapak IndriatmokoKepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara

13.45 – 14.00

Diskusi 

14.00 – 14.45

Mekanisme Pengolahan dan Pemurnian Batubara yang Menjadi Kewajiban Pemegang IUP dan IUPKBapak Irwandi Arif (PERHAPI)

14.45 – 15.00

Diskusi 

15.00 – 15.15

Coffee Break

15.15 – 16.00

Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi NasionalBapak Herman Afif Kusumo(Masyarakat Pertambangan Indonesia)

16.00 – 16.15

Diskusi 

16.15

Penutupan

 

Speakers :

  • Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
  • Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang – Undangan ESDM)
  • Indriatmoko (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara )
  • Irwandi Arif (PERHAPI)
  • Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)

 Investasi

Rp. 4.000.000, –

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Mining

About the Author:

Post a Comment