Regulasi Pengawasan Usaha Pertambangan Minerba
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012
Hotel Harris, Jakarta | Selasa, 6 Maret 2012 | Rp. 4.000.000, –
Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Pemurnian Mineral, sebagai pelaksana ketentuan pasal 96 dan pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PERMEN ini tentunya akan memperjelas proses Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Bagaimana Tata Cara Bilai Tambah Mineral, Pelaksanaan, Kewajiban untuk Pengolahan dan Pemurnian, Kerjasama Penelitian dan Pengambangan, dan juga membahas mengenai sanksi – sanksi, ketentuan, dan Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Tambang. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi perusahaan para pengusaha tambang.
WAKTU (WIB) |
MATERI |
PEMBICARA |
|
09.00 – 09.45 |
Registration + Welcoming Drink | ||
09.45 – 10.00 |
Pembukaan | ||
10.00 – 10.35 |
Keynote Speech:Upaya Kementrian ESDM dalam merespon Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2012 |
tentang : PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN BATUBARA
Bapak Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
10.35 – 10.50
Coffee Break
Pembahasan Peraturan Menteri tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara
10.50 – 11.35
Update Regulasi Sebagai Upaya PemerintahUntuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha
Pertambangan Minerba
– PERMEN No. 7 Tahun 2012
– Inpres No. 1 Tahun 2012
Bapak Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)
11.35 – 11.50
Diskusi
11.50 – 13.00
Lunch
13.00 – 13.45
Pengaturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan dan Mengoptimalkan Nilai tambang, Tersedianya Bahan Baku Industri, Penyerapan Tenaga Kerja, dan Peningkatan Penerimaan NegaraBapak IndriatmokoKepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara
13.45 – 14.00
Diskusi
14.00 – 14.45
Mekanisme Pengolahan dan Pemurnian Batubara yang Menjadi Kewajiban Pemegang IUP dan IUPKBapak Irwandi Arif (PERHAPI)
14.45 – 15.00
Diskusi
15.00 – 15.15
Coffee Break
15.15 – 16.00
Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi NasionalBapak Herman Afif Kusumo(Masyarakat Pertambangan Indonesia)
16.00 – 16.15
Diskusi
16.15
Penutupan
Speakers :
- Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
- Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang – Undangan ESDM)
- Indriatmoko (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara )
- Irwandi Arif (PERHAPI)
- Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)
Investasi
Rp. 4.000.000, –