By November 6, 2012 0 Comments Read More →

TENDER BARANG DAN JASA , PENERAPAN PTK-007 REVISI – 2 /PTK/I/2011 dan TKDN SEBAGAI PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDUSTRI HULU MIGAS INDONESIA

WORKSHOP OIL & GAS
TENDER BARANG DAN JASA , PENERAPAN PTK-007 REVISI – 2 /PTK/I/2011 dan TKDN SEBAGAI PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDUSTRI HULU MIGAS INDONESIA

Skyline Building, Jakarta Pusat | Senin– Selasa,  26– 27  November 2012 | Rp. 5.000.000,

 

 

Pendahuluan

Baru-baru ini, pemerintah akan mempercepat perbaikan tender pengadaan barang dan jasa di sektor infrastruktur sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini ditegaskan, pola pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres No.80/2003, memang harus diperbaiki karena selama ini menjadi penghambat perkembangan industri jasa konstruksi. Pembenahan aturan tender menyangkut dua sisi, yaitu sisi yang pertama adalah dari pemerintah  sebagai pemilik uang dan yang punya proyek, dan sisi yang ke dua adalah pelaku usaha sebagai sektor jasa konstruksi.
Jika sistem yang dibangun sudah baik maka akan meningkatkan kualitas proyek infrastruktur tanpa mengesampingkan efisiensi. Sasaran akhir perbaikan mekanisme tender di sektor ini adalah standar kualitas yang meningkat yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara luas. Hasil yang baik juga bisa dilihat dari segi peningkatan efisiensi kerja dan menekan kebocoran di sektor ini. Sehingga para kontraktor nasional agar mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi di pasar konstruksi. Indonesia tidak mungkin menutup diri karena akan ketinggalan dari negara lain. Namun, pemerintah juga tidak akan membuka pasar bebas seluruhnya tanpa ada rambu-rambu dan aturan yang jelas, karena jika hal itu terjadi Indonesia akan runtuh.
Tapi kalau kita menahan juga tidak bisa, karena ada gerakan yang kuat dari luar. Yang terbaik adalah memanfaatkan peluang pasar bebas ini dengan mempersiapkan diri.

Untuk itu kami menghadirkan, Workshop Oil and Gas Tender Barang Dan Jasa Menerapkan PTK-007 Revisi-2/PTK/1/2011 dan TKDN Sebagai pedoman Pengadaan barang dan Jasa Di Industri Hulu Migas Indonesia  yang berlangsung selama dua hari.

Diharapkan Dengan adanya Workshop ini, peserta memproleh wawasan dan pengetahuan yang dalam terkait dengan pengadaan barang dan jasa di industry hulu migas

                                                  

TUJUAN WORKSHOP

Menjelaskan tentang tata cara baru Pengelolaan Rantai Suplai di lingkungan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia, khususnya tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Penting untuk diketahui oleh para pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, para penyedia barang dan jasa, serta oleh semua pihak yang berminat.

Outline Workshop 

Waktu

Pembicara

Materi

        09.00-16.30 WIB Bapak  Pandji A Ariaz –      BP MIGAS.
  1. Memahami kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
  2. Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Formula penghitungan TKDN
  4. Formulir pengisian TKDN ( SC-12 A.2 / SC-12 B / SC -12 C )
  5. Contoh Perhitungan HE – TKDN – PSp
  6. Menghitungsanksifinansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
  7. Pernyataan TKDN padatahap Penawaran
  8. Kegiatan pengadaan yang memerlukan persetujuan BP MIGAS
  9. Memahami peraturan  TKDN dalam Pedoman Tata KerjaPengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama  BP Migas No. PTK 007-Revisi II tahun 2011

 

 

 09.00- 16.30 WIB Bapak  Pandji A Ariaz –      BP MIGAS.
  1. Kewenangan dan pengawasan kegiatan pengadaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Strategi pengadaan & jenis-Jenis Kontrakrencana kerja pengadaan.
  2. Pelaku pengadaan : Pejabat berwenang, penguna barang/Jasa, Pengelola pengadaan, Panitia Pengadaan dan penyediabarang/Jasa.
  3. Pelaksanaan Pengadaan dalam rangka pengutamaan penggunaan  barang/jasa produksi, dalam evaluasi Pernyataan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
  4. Evaluasi pernyataan tingkat komponen dalam negeri
  5. Pengawasan Pemenuhan komitmen pencapaian  TKDN  dalam kontrak.
  6. Harga perhitungan sendiri / Owner’s Estimate dokumen pemilihan barang/jasa Jaminan Pengadaan.
  7. Metode pemilihan penyedia barang/jasa Pelelangan umum, Pelelangan terbatas, Pemilihan langsung, Penunjukan langsung, Procurement dan Swakelola.
  8. Tata cara pelelangan mum Pengumuman & pendaftaran,Penilaiankualifikasi, pemberian penjelasan & protes, pembukaanpenawaran. Evaluasi penawaran. Pembinaan Penyedia barang / jasa Negosiasi Penetapan & Penunjukan Pemenang Sanggahan Kontrak dan Pembinaan Penyedia Barang / Jasa.

 

 

Durasi:

(09.00 – 16: 30 WIB)
Waktu dan Tempat

  • Senin– Selasa,  26– 27  November 2012
  • Skyline Building, Menara Cakrawala  No. 9 Jl M.H Thamrin Jakarta Pusat

Biaya Registrasi:

Rp. 5.000.000,

Fasilitas

Seminar Kit ( CD Materi, foto dokumentasi acara, sertifikat, Lunch, Coffee Break )

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment