Pelatihan Litigasi : Menyelesaikan sengketa di dalam pengadilan
Pelatihan Litigasi : Menyelesaikan sengketa di dalam pengadilan
Jakarta | 27-28 Juli 2011 | Rp. 3.750.000/orang
Bagaimana Menyusun Surat Gugatan/Jawaban yang Benar dan Memilih Strategi Pembuktian yang Jitu?
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan bagi para inhouse lawyer atau corporate legal agar mampu mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pelatihan ini juga terbuka bagi para advokat atau lawyer pada umumnya yang ingin memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam proses litigasi.
MANFAAT PELATIHAN:
- Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi;
- Menguasau teknik dan strategi pembuktian di pengadilan.
Materi Pelatihan
- Pembuatan Surat Gugatan
• Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun surat Gugatan - Pembuatan Surat Jawaban
• Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban - Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
• Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan - Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- • Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK - Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
- • Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
• Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
• Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali
FASILITATOR:
Sampurno Budisetianto, SH.;
(Partner Karimsyah Law Firm).
Abdul Fickar Hadjar, SH., MH.;
(Lawyer; Akademisi Univ. Trisakti).
INVESTASI:
Juli
- Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan s.d 13 Juli 2011
- Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan s.d 26 Juli 2011
- Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- 2 Lunch + 4 Coffee Break