By July 18, 2011 0 Comments Read More →

Pemahaman Undang-Undang No.13 Dalam Perusahaan Outsourcing

Pemahaman Undang-Undang No.13 Dalam Perusahaan Outsourcing
Estubizi Business Center, Jakarta | 15 Juli 2011  | 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.750.000,-

 

Pendahuluan
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing, Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

 

Tujuan & Manfaat:
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:

  • Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
  • Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing

 

PROGRAM OUTLINE:

  • Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PKWT
  • Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  • Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
  • Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

 

Metode Pelatihan :

  • Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop dan konsultasi interaktif

 

Siapa yang harus hadir :
HR/ Personnel Director/ Personal ManagerLegal/ Business/ HR/ Manpower ConsultantsCorporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer

 

INSTRUKTUR :
Saifudin Bachrun & Associate
Saifudin Bachrun has formal education in Chemistry and Industrial Management focus on Project Planning. He has more 25 years worked in multinational such as: PT. Amoco Mitsui, PT. MATTEL Indonesia, PT. CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, PT. BAT Indonesia and other national company as managerial position until leader executive for Industrial Relation and Human Capital.


VENUE

Estubizi Business Center Setiabudi Building 2
Jl.HR.Rasuna Said , Jakarta Selatan

 

INVESTASI :

  • Rp 1.750.000,- / peserta.
  • Peserta Non-Residential.
  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat,

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment