Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan
Seminar Sehari
Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan
Hotel Harris, Jakarta | Kamis., 12 April 2012 | Rp. 3.250.000
Pendahuluan
Terbitnya PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No. 23 Tahun 2010 TentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah barang tentu memberikan kegembiraan bagi investor lokal, namun sudah pasti mengecewakan pihak asing. Hal ini tak lepas dari adanya perubahan besaran total porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing yang mana berdasarkan PP 23, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi, sedangkan berdasarkan aturan yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%. Disatu sisi, kebijakan ini perlu diapresiasi karena menjadikan kekayaan sumber daya alam kita dikuasai sebagian besar oleh investor lokal, namun disisi lain dapat menimbulkan keengganan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Selain itu banyak sekali perubahan-perubahan yang ada dalam PP 24 ini yang dalam beberapa hal memperjelas masalah ketentuan-ketentuan dalam PP 23 yang belum jelas seperti misalnya
- larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya;
- batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP;
- IUP untuk asing diberikan oleh Menteri;
- halalnya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain. Untuk itulah perlu diadakan seminar ini dalam rangka mensosialisasikan perubahan-perubahan dari PP 23 Tahun 2010 tersebut, sehingga para pengusaha pertambangan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.
Rundown Acara, Kamis 12 April 2012 |
|
08.30 – 08.55 |
Registrasi dan Coffee Morning |
08.55 – 09.00 |
Pembukaan |
Sesi I 09.00 –10:30 |
“Latar Belakang dan Dasar Pertimbangan Pembuatan PP No. 24/2012 serta ketentuan-ketentuan dalam PP No 23/2010 yang mengalami perubahan”
Pembicara : Fadli Ibrahim (Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba) |
Sesi II 10:30 – 12:00 |
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan batubara melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”
Pembicara : Drs. Edi Prasodjo, MSc (Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara – Ditjen Minerba ) |
12.00-13.00 |
Lunch Time |
Sesi III 13.00 – 14:00
|
“Kritik atas PP No. 24/2012 dari perspektif Pengusahaan Pertambangan”
Pembicara : Bob Kamandanu (APBI) (Ketua Umum APBI – ICMA) |
Sesi IV 14:00 – 15:00 |
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan mineral melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”Pembicara :
Ir. Dede Ida Suhendra, MSc (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral – Ditjen Minerba)
|
Sesi V 15:00 – 16:00 |
“Kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam PP 23/2010 dan PP 24/2012 dalam praktik pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara”Pembicara :
Mira Fadhya (Hiswara Bunjamin & Tanjung)
|
Tempat :
- Hotel Harris – Jakarta
- Dr. Saharjo No. 191
- Tebet – Jaksel 12960
Waktu
- Kamis., 12 April 2012
- Pukul 09.00 – 16.00
Biaya Pendaftaran
- Early Bird : Pendaftaran sebelum 19 Maret 2012 Rp. 3,000,000,-
- Biaya Normal : Pendaftaran setelah 19 Maret 2012 Rp. 3.250.000
Fasilitas :
Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)