Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pencarian Kepastian Hukum Berusaha di Sektor PertambanganBatubara
Seminar Sehari
Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pencarian Kepastian Hukum Berusaha di Sektor PertambanganBatubara
Skyline Building, Jakarta | Selasa, 6 Desember 2012 | Rp. 2.500.000
Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral merupakan langkah yang tepat dalam rangka memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dan juga merupakan angin segar bagi para pengusaha tanah air. Selain kenaikan pendapatan pemerintah, dengan adanya permen ini juga diharapkan menimbulkan peluang baru di industri hilir pertambangan yaitu penyediaan dan pembangunan smelter-smelter untu pengolahan dan pemurnian mineral. Namun demikian para pengusaha sebelum masuk di industri smelter dengan adanya paying ini, para pengusaha juga harus memahami secara tepat tengan permen ini sehingga dapat meminimalisir resiko tinggi dalam berusaha di sektor pertambangan. Sementara para pemilik tambang mineral juga harus lebih mencermati permen ini agar dapat melaksanakan pertambangan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku. Untuk itulah, sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 yang baru diundangkan tanggal 6 Februari 2012 ini sangat penting dan mutlak untuk dilakukan. Selain itu Bagaimana para pihak terkait seperti kementerian dalam negeri, para kepala daerah.
Outline Agenda
No. |
Pembicara |
Materi |
Insitusi |
1. | Fadli Ibrahim |
Pertimbangan Hukum,Golongan Komoditas Mineral, Jenis-Jenis Komoditas yang Wajib Ditingkatkan Nilai Tambahnya. |
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba |
2. | Drs. Dede Ida Suhendra, MSc |
Kerjasama dan Kemitraan Pengolahan dan Pemurnian, Ketentuan Iuran Produksi, Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Permen dan Ketentuan Aturan Peralihan |
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba |
3. | Irwandy Arif |
Kesiapan Pengusaha Pertambangan dan Pengusaha Smelter dalam melaksanakan ketentuan Permen ini |
(Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) |
4 | Drs. Edi Prasodjo, MSc |
Action Plan dan strategi Direktorat Jenderal Minerba untuk melaksanakan percepatan izin, penetapan SOP dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Batubara terkait dengan pelaksanaangood mining practice (Terkait Pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 2012Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara) |
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba |
Tempat :
- Skyline Building, Menara Cakrawala No. 9 Lt. 19
- ,Jl M.H Thamrin Jakarta Pusat
Waktu
- Selasa, 6 Desember 2012
- Pukul 09.00 – 16.00
Biaya Pendaftaran
- Early Bird : Pendaftaran sebelum 6 Desember 2012 Rp. 2.250.000
- Biaya Reguler : Pendaftaran setelah 6 Desember 2012 Rp. 2.500.000