PERATURAN BARU TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (PP No. 24/2012)
PERATURAN BARU TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (PP No. 24/2012)
Hotel Morrissey | 26 April 2012 | 09.00 – 12.00 | Rp. 2.500.000,/orang
Latar Belakang
Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 4/2009 (“UU No. 4/2009”) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-undang No. 11/1967, industri pertambangan di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU No. 4/2009 tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 23/2010 yang merupakan peraturanpelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (“PP No. 23/2010”) yang mempertegas aturan main di bidang investasi pertambangan di Indonesia.
Namun pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, dunia usaha pertambangan dikejutkan dengan dikeluarkannya perubahan atas PP No. 23/2010 yaitu Peraturan Pemerintah No. 24/2012 (“PP No. 24/2012”) oleh Pemerintah, yang mana di dalam PP No. 24/2012 tersebut salah satunya terdapat aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan investor asing sebesar minimum 51%.
Selain aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan asing tersebut di atas, apa saja perubahan-perubahan penting dari PP No. 23/2010 lainnya yang diatur di dalam PP No. 24/2012 yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara? Bagaimana mekanisme dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing? Bagaimana mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? Bagaimana mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP?
Semua akan terjawab di Workshop Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Materi
- Alasan Pemerintah mengeluarkan PP 24/2012
- Perbandingan Peraturan PP No. 23/2010 dengan PP No. 24/2012.
- Substansi-substansi penting dalam Peraturan PP No. 24/2012, Interpretasi dan Pelaksanaanya menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang harus diperhatikan Pengusaha/Investor Pertambangan, termasuk Investor Asing.
- Mekanisme divestasi kepemilikan Modal Asing
- Kendala dan Permasalahan yang akan dihadapi pengusaha/investor pertambangan
- Dampak PP 24/2012 terhadap iklim investasi pertambangan
- Solusi hukum terhadap permasalahan yang akan dihadapi
Pembicara
Arfidea D. Saraswati (Konsultan Hukum Pertambangan)
Beliau adalah Perempuan Indonesia termuda yang dinominasikan sebagai Who’s who Legal Best Mining Lawyers untuk tahun 2010 dan tahun 2011. Mempunyai pengalaman yang luas serta reputasi yang handal dibidang hukum Pertambangan baik dari segi hukum maupun praktek terutama pada bidang mineral dan batubara. Beliau telah memberikan konsultasi hukum kepada klien baik skala nasional maupun internasional. Sebagai seorang Konsultan, beliau memiliki hubungan yang sangat baik dengan pemerintah serta aktif sebagai komite hukum dalam Indonesian Mining Association
Sony Heru Prasetyo, S.H., M.H.
Perumus Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2012, Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Target Peserta
Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary, Lembaga Pemerintah dan Investor bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Investasi
Rp. 2.500.000,/orang (sudah termasuk Coffee Break + Lunch, Soft Copy Modul, sertifikat)
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)