Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP
Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP
Grand Sahid Hotel, Jakarta | 26 Januari 2012 | 09:00 – 16:00 | Rp. 3,500,000/peserta.
I. PENDAHULUAN
Berkenaan dengan keberadaan KP yang diterbitkan sebelum keluarnya UU Minerba akan dilakukan penyesuaian. Dalam masa transisi sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini lebih jelas, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MESDM No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009, bahwa Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU Minerba paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Minerba ini.
II. TUJUAN DAN MANFAAT YANG AKAN DIDAPATKAN
- Update Hukum Pertambangan
- Memenuhi hukum-hukum Pertambangan yang berlaku
- Menghindari konsekwensi Hukum
IV. TEMA
Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP
V. TEMPAT
Andrawina Room , Grand Sahid Hotel, Jakarta
VI. WAKTU
26 Januari 2012
Materi
- Pengantar tentang perizinan dari KP ke IUP
- Mekanisme Perizinan dari KP ke IUP ( konversi )
- Perlakuan terhadap KP yang belum dikonversi
- Konsekwensi Hukum dan Bisnis terhadap Perusahaan yang masih memiliki KP
I. FASILITATOR
Feisal Syahmenan, SH, MM , Mining Consultant
Investasi
Rp. 3,500,000/peserta
Fasilitas
- Lunch
- Coffee break
- Sertifikat
- Souvenir