DRAFTING & REVIEW BUSINESS CONTRACT – (Pasti Jalan – Running)
DRAFTING & REVIEW BUSINESS CONTRACT
Manhattan Hotel, Jakarta Selatan |Tuesday – Wednesday |25- 26 Oct, 2011| Rp. 3.500.000
LATAR BELAKANG
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak.
MANFAAT MENGIKUTI TRAINING:
- Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak
- Peserta menguasai ketrampilan melakukan negosiasi kontrak.
- Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara benar.
OUTLINE COURSE:
- Introductory to Contract
- Terminology of Contract
- Definition in contract drafting (contract in universal perspectives)
- Memorandum of understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
- Formation to Contract
- Format (certain & uncertain model)
- Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties)
- Contract made by Notary Public (PPAT)
- Contract (endorsed/approved by related government agency)
- Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership)
- Object to contract
- Requirement to Contract
- Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud)
- Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law)
- Definity/specific subject matters
- Admissible couse (kausa halal)
- Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda)
- Breach of contract (Defaoult)
- Condition constitute default?
- Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur =failure)
- Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation.
- Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement
- Court settlement (last resort)
- Execution by court adjudication for security transaction
- Mortgage (immovable property)
- Fiduciary security (movable property)
- Deed of acknowledgement of indebtness/grosse akta pengakuan utang
- Commercial court (bankruptcy petition)
- Mediation, arbitration, annexed court mediation
- Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract
- Title of contract
- Date, time, day, place the contract signed
- The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement.
- Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background.
- Definitation: contained technical terminology interpretative
- Main object agreed by the parties
- Right & obligation
- Representation & warranties
- Covenant (affirmative & negative covenant)
- Event default
- Remedies
- Governing law & jurisdiction
- Choice of law
- Choice of jurisdiction
- Dispute settlement
- Force majeur
- Amendment & modification
- Notice & correspondence
Course Instructors
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb.. Mr
Pembicara/ Fasilitator berprofesi sebagai Praktisi Hukum & Akademisi bidang Hukum diantara Lisensi (Ijin Praktek) yang dimiliki yaitu sebagai Advokat/ Konsultan Hukum, Konsultan Paten, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar, Mediator Terdaftar. Beliau juga sebagai Nara Sumber di bidang Hak Kekayaan Intelektual (penelitian/ Akademik); Advokat/Konsultan, pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum., Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Pusat, 2008 – sekarang, Konsultan pada Klinik HAKI., kementrian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia, 2009. Saksi Ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk perkara Pidana. Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Ketua (Pengurus), Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2003 – 2006; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang.
Investasi
- Rp. 3.500.000
- + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Tuesday – Wednesday | 25 – 26 Oct, 2011
Venue
Manhattan Hotel
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 1 Kuningan, Jakarta Selatan