Ketenagakerjan Pasca Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
Update Komprehensif UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjan Pasca Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hotel / Office Building, Jakarta | Kamis, 31 Mei 2012 | Rp 2.500.000,/Peserta
Latar Belakang
Dinamika hukum dibidang ketenagakerjaan terutama terkait dengan keberlakuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) berjalan cukup cepat. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai hak untuk melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi wadah yang cukup efektif bagi setiap warga negara untuk menyampaikan hak-hak konstitusionalnya tak terkecuali pada UU 13/2003. Sepanjang keberlakuannya sebagai payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia,UU 13/2003 telah menghadapi banyak tantangan dan dianggap cukup kontroversial karena sebagaian isinya tidak berpihak pada pekerja.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa upaya pengajuan uji materiil terhadap UU ini serta menolak sebagian yang lain. Dengan dikabulkannya uji materiil terhadap UU ini substansi UU ini telah mengalami perubahan yang substansial dan berdampak pada implementasi hukum ketenagakerjaan serta kebijakan pemerintah dilapangan.
Workshop ini akan secara komprehensif membahas tentang perubahan substansial UU 13/2003 pasca putusan-putusan Mahkamah Kontitusi, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan, serta pengaruhnya terhadap peraturan perundang-undangan pelaksananya serta kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang ketenagakerjaan
Materi Workshop
- Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 012/PUU-I/2003
- Akibat hukum terhadap regulasi dan kebijakan Mogok Kerja
- Akibat Hukum terhadap regulasi dan kebijakan PHK (PHK akibat kesalahan berat)
- Pekerja ditahan pihak berwajib
- Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 115/PUU-VII/2009
- Keterwakilan serikat pekerja dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011
- Akibatnya terhadap praktek outsourcing serta regulasi dan kebijakan pemerintah
- Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 37/PUU-IX/2011
- Tafsir Upah proses pasca putusan MK dan implementasinya
Peserta
HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.
Pembicara
Umar Kasim, S.H., M.Kn (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Investasi
- Rp 2.000.000,-/ Peserta jika pelunasan dilakukan sebelum tanggal 30 Mei 2012
- Rp 2.500.000,/Peserta jika pelunasan dilakukan setelah hari H pelaksanaan workshop
Investasi sudah termasuk Coffee Break + Lunch, E- Modul, Certificate of Attendance
50% discount untuk Peserta ke -5 dari perusahaan/institusi yang sama