Kupas Tuntas Aspek Hukum Outsourcing di Indonesia
Kupas Tuntas Aspek Hukum Outsourcing di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Hotel / Office Building, Jakarta | Kamis, 29 Maret 2012 | Rp. 2.000.000,- / orang
Latar Belakang
Pelatihan ini akan mengupas secara tuntas dan komprehensif mengenai aspek hukum dan dinamika terbaru mekanisme outsourcing di Indonesia. Pelatihan akan membahas tentang putusan Mahkamah konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Surat edaran Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi No. B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 serta pengaruhnya terhadap praktek outsourcing di Indonesia.
Materi Pelatihan
- Regulasi Outsourcing di Indonesia
- Bentuk Perjanjian Kerja dalam Outsourcing
- Jenis -jenis Outsourcing
- Bentuk hubungan kerja
- Kupas tuntas putusan Mahkamah konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012
- Kupas tuntas Surat edaran Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi No. B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012
- Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Mekanisme kerja outsourcing di Indonesia
- Studi Kasus-Kasus terbaru tentang Outsourcing
Fasilitator
Umar Kasim, S.H., M.Kn
(Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Nur Cahyo, S.H.,M.H,
Menekuni praktek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial selama hampir satu dekade. Cahyo menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran pada tahun 2002 dan tak lama setelahnya ia bergabung dengan salah satu grup perusahaan swasta ternama di Indonesia sebagai staf Industrial Relation, hingga saat ini dalam posisi Senior Industrial Relation. Pada tahun 2006, ia menyelesaikan S2 di bidang hukum bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan tesisnya mengenai segi-segi hukum pemborongan pekerjaan (outsourcing). Pengalaman menjadi industrial relation di tiga perusahaan yang berbeda (dalam satu grup) membuatnya kaya pengalaman dalam menangani karyawan, serikat buruh dan beragam isu-isu ketenagakerjaan lainnya. Diluar pekerjaan rutinnya, Cahyo juga menjadi staff pengajar Hukum Ketenagakerjaan di Politeknik Manufaktur Astra selama beberapa tahun terakhir ini. Beragam kegiatan pelatihan dibidang hukum ketenagakerjaan pernah diikuti termasuk training “Negotiation Skill” yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Torino, Italy pada April 2008. Cahyo juga kerap menjadi pembicara maupun moderator dalam seminar-seminar hukum ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Target Peserta
General affairs, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary, HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.
Investasi
Rp. 2.000.000,- / orang (sudah termasuk Coffee Break + Lunch, Modul, sertifikat)
(25% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)