Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pertambangan
Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pertambangan PP No 57 2010
Hotel Haris, Jakarta | 28 Juni 2012 | Rp 3,500,000,-/peserta
“Merger dan Akuisisi dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha : Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Latar Belakang
Setelah sekian lama ditunggu oleh kalangan pelaku usaha, akhirnya pemerintah menerbitkan PP No. 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PP 57 Tahun 2010 merupakan amanat dari pasal 28 ayat (3) dan pasal 29 ayat (2) UU No. 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Peraturan pelaksana dari UU Monopoli dan persaingan usaha ini, sejatinya sudah diterbitkan 10 tahun silam, namun dikarenakan alotnya pembahasan dan harmonisasi dengan regulasi lain yang mengatur hal yang sama, khususnya dibidang pasar modal dan perbankan, maka Pemerintah baru menerbitkan sekarang. Perlu diketahui bahwa aturan mengenai merger dan akuisisi ini diatur oleh banyak regulasi di sektor lain diantaranya yaitu UUPT, Peraturan Bapepam dan peraturan Bank Indonesia. Hal-hal apa sajakah yang diatur dalam PP 57 tahun 2010? Bagaimanakah kriteria merger dan akuisisi yang dapat menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut PP 57/2010? Apakah PP 57/2010 bertentangan dengan regulasi lain di bidang pasar modal, perbankan dan UUPT yang mengatur hal yang sama? Akan kami coba gali lebih dalam seminar sehari dengan tema “Merger dan Akuisisi dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha : Tinjauan Terhadap PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan saham Perusahaan yang dapat menyebabkan terjadinya praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Maksud dan Tujuan
- Mensosialisasikan PP No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat menyebabkan monopli dan persaingan usaha tidak sehat kepada masyarakat luas khususnya kepada kalangan Pelaku Usaha.
- Membahas ketentuan – ketentuan dalam PP No. 57 Tahun 2010.
- Memberi masukan kepada Pemerintah, Pelaku usaha dan stakeholders lain terkait implementasi dari PP No.57 Tahun 2010.
Tema Seminar
“PP No 57 Tahun 2010 – Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha: Tinjauan Yuridis terhadap PP No. 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan saham yang dapat menyebabkan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”D
Metode Pembahasan
- Seminar sehari dalam bentuk kelas besar dengan jumlah peserta 20-30 orang.
- Satu kelas akan dipimpin oleh moderator dengan dua orang pembicara yang kompeten dibidangnya.
- Studi Kasus
- Diskusi dan tanya jawab interaktif dengan peserta.
Sasaran Peserta
- Masyarakat Umum
- Pelaku usaha
- Akademisi
- Mahasiswa pasca sarjana
- Praktisi hukum
- Pembuat aturan dan kebijakan di tingkat Pemerintah
Manfaat yang akan didapat
- Peserta mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan merger dan akuisisi yang dapat menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam PP No. 57 tahun 2010.
- Peserta mengetahui dan memahami adanya regulasi sektor lain terkait Merger dan Akuisisi.
- Peserta mengetahui informasi dan perkembangan isu-isu hukum terkini
- Tanya jawab dengan para pakar dibidangnya
- Gathering dengan para pelaku usaha, praktisi hukum dan akademisi
Waktu dan Tempat
28 Juni 2012 / Hotel Harris, Jakarta
Pembicara
- Fadli Ibrahim Kementrian ESDM
- Juliana Tjhai (Praktisi Hukum Pertambangan)
Investasi
- Normal : Rp. 3,500,000/ Peserta
- Earlybird : Rp. 3,250,000/peserta
- Group : Rp. 10,000,000/ 3 peserta
- (Including: Tas Ransel Ekslusif , Materi hand-out , Flasdisk 4 GB isi materi , 1x Lunch, 2x coffee break, dan sertifikat )