By July 10, 2011 0 Comments Read More →

PELATIHAN PETUGAS P3K (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN)

FIRST AID CERTIFICATION TRAINING PROGRAM
PELATIHAN PETUGAS  P3K (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN)

Yogyakarta | 26 – 28 Juli 2011 | Rp 4.200,000,-/peserta (Non Residential)

 

Deskripsi

Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Salah  satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2  sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K [First Aider] yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Berdasarkan pemikiran tersebut,  sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menawarkan program training “First Aid Certification Training Program”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI (PJK3 No kep. 326 /DJPKK/IV/2007). Melalui pelatihan ini diharapkan tersedianya ahli First Aid di perusahaan diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan IMO, STCW dan VI/4.

 

Manfaat
Manfaat dari mengikuti pelatihan ini:

  • Memahami tentang penanganan pertolongan pertama,
  • Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan,
  • Menambah wawasan mengenai K3,
  • Mengetahui  apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk menangani K3.

 

Materi

Hari ke-1

  • Pre-Test
  • Kebijakan Nasional
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970

Hari ke-2

  • Dasar-dasar pertolongan pertama
  • Penilaian korban (Body Check): Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
  • Teknik memanggil bantuan medis
  • Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
  • Syok dan pingsan
  • Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding): memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
  • Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
  • Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
  • Pembalutan dan Pembidaian
  • Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
  • Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
  • Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
  • Teknik evakuasi dan transportasi korban

Hari ke-3:

  • Simulasi & Praktek
  • Ujian Akhir Sertifikasi

 

Who Should Attend

 

  • Manajer HRD,
  • Penanggung jawab K3,
  • Dokter / Paramedik di Perusahaan,
  • General Services,

Pelatihan ini juga baik diikuti oleh semua karyawan dan manajemen perusahaan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Metode Kursus

  • Pre Test
  • Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  • Diskusi
  • Study Kasus
  • Simulasi
  • Praktek
  • Ujian Akhir Sertifikasi

 

Koordinator

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.

 

Biaya :

Rp 4.200.000,- /participant (non residensial)*

Special Rate:
Rp 3.900.000,- (non residensial – min 3 participants from the same company)

 

Fasilitas

  • Training kit
  • Handout / Modul
  • Sertifikat dari Pusat K3 Depnakertrans
  • Souvenir

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Certified Training

About the Author:

Post a Comment