By October 31, 2012 0 Comments Read More →

UPDATING : PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

UPDATING : PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta | Selasa s.d Rabu, 30 – 31 Oktober 2012 |  Rp 3.750.000


Pendahuluan

Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia.

Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan  bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.

Pelatihan akan  merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.

Tujuan & Manfaat

Dengan mengikuti program training ini, peserta akan:

  1. Mengetahui arah masa depan dari hukum tenaga kerja Indonesia dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan baru.
  2. Menguasai hukum tenaga kerja terbaru  untuk  memenuhi persyaratan dari pemerintah dalam aspek hubungan kerja.
  3. Strategi antisipasi untuk mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2003.
  4. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  5. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

Siapa yang harus ikut:

  • Direktur HRD
  • General Manager HRD
  • Manager HRD
  • Industrial Relationship Officer.
  • Pengamat HRD
  • Konsultan HRD

Materi Training:

  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    • PKWT & PKWTT
    • Outsourcing
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA)
    • Prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    • Perijinan Keimigrasian dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
    • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
    • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  7. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.

Course Instructors
Basani Situmorang, SH., MHum. Mr
Mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan, Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Gandi Sugandi, SH. MM. Drs
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mulyadi Kurdi. Mr
Praktisi Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA), mantan Direktur Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Depnakertrans. Sekarang aktif mengajar pada widyaswara Depnakertrans, dan juga pada seminar-seminar dan workshop, penasehat Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Depnakertrans.
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

INVESTASI TRAINING

  • Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per peserta
  • Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk coffe break, lunch, makalah, serta sertifikat.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment