By March 12, 2012 0 Comments Read More →

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Hotel IBIS, Yogyakarta | 06 – 08 Februari 2012  | 08.00 – 16.00 WIB | Rp. 6.500.000 per peserta


Description

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.



Objective

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

Course Content

Mengenai Kepailitan

  • Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  • Konsekwensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
    Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
    dilindungi Undang-Undang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )

  • Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
    Utang
  • Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
  • Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
    terhadap perdamaian
  • Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
    Terhadap Proses PKPU
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
    Lindungi Undang – Undang.

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan



Participant

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan


Instructor

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia  perbankan dan industry pada umumnya.


Time & Venue

  • Tanggal   : 06 – 08 Februari 2012 (3 days training)
  • Pukul       : 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat    : Hotel IBIS, Yogyakarta



Course Fee

  • Rp. 6.500.000 per peserta (Non Residensial)
  • minimal pendaftaran untuk 3 peserta.
  • Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan



Facilities

  • ·Module / Handout
  • ·Flashdisk softcopy Materi
  • Sertifikat
  • Bag or bagpackers
  • Training Kit
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch
  • Souvenir
  • Airport pickup service
  • Training room full AC and Multimedia

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment