By July 30, 2012 0 Comments Read More →

Kursus Intensif Hukum Persaingan Usaha

Kursus Intensif Hukum Persaingan Usaha 

Hotel Harris, Jakarta  |  Rabu – Jumat,  19 – 21 September 2012 |  Rp. 6.000.000

 

 

Latar Belakang

Kursus Intensif Hukum Persaingan Usaha, ini  bisa dikategorikan sebagai kursus yang pertama kali menyajikan pelatihan tentang hukum persaingan usaha dari A-Z yang dilaksanakan secara intensif dalam waktu tiga hari (full day) dan dilengkapi dengan studi kasus-kasus yang terkait dengan hukum persaingan usaha.

Dengan kombinasi pengajar dari kalangan akademisi, praktis serta anggota komisi, diharapkan para peserta akan memperoleh wawasan dan pengetahuan yang mendalam terkait dengan hukum persaingan usaha dan praktiknya sehingga langsung bisa menangani secara langsung kasus-kasus hukum persaingan usaha.

Para peserta di akhir kursus akan menerima CD yang berisikan ringkasan dari materi ajar yang disampaikan oleh pemateri di dalam kelas berupa transkrip pembicaraan dan diskusi dan akan diusahakan dibuatkan audionya. Selain itu peserta ajar dapat secara bebas mengajukan pertanyaan di dalam sesi kelas dan berinteraksi dengan para pembicara, karena peserta kursus akan dibatasi jumlahnya.

Siapa Yang Harus Hadir ?

Target peserta yang diharapkan dalam Workshop ini adalah berasal dari :

  1. Perusahaan, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN dan BUMD
  2. Advokat atau Konsultan Hukum
  3. Akademisi
  4. Asosiasi
  5. Organisasi-organisasi non pemerintah
  6. Peserta umum lainnya yang terkait dengan persaingan usaha.

Outline Kursus Intensif :

Agenda

Rabu, 19 September  2012

 08.15 – 08.30Registrasi

08.30 – 08.35  Pembukaan 08.35 – 10.30

Sesi I

Pengenalan Kerangka Hukum Persaingan dan kerangka Hukum Persaingan Indonesia

1.    Pengenalan Kerangka Hukum Persaingan

  • 1.1. Hukum Persaingan Klasik di Eropa
  • 1.2. Modernisasi Hukum Persaingan di Amerika
  • 1.2.1.  Per se Illegal and Rule of Reason
  • 1.2.2.  Chicago School and Harvard School
  • 1.3. Pengaruh Hukum Persaingan Amerika thp Europe Union
  • 1.4. Hukum Persaingan Asia Seiring Demokrasi
  • 1.5. Struktur Subtansi Hukum Persaingan di Banyak Negara
  • 1.5.1.  Hambatan Persaingan/Perdagangan (Restraint of Trade)
  • 1.5.2.  Penyalahgunaan Posisi Dominan (Private Monopolization)
  • 1.5.3.  Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Aslihan (Merger Control)

2.    Kerangka Hukum Persaingan Indonesia

2.1. Pemahaman Konsep

2.1.1.  Monopoli dan Praktek Monopoli

2.1.2.  Persaingan Usaha Tidak Sehat

2.1.3.  Asas dan Tujuan

2.1.4.  Pasar Bersangkutan (Relevant Market)

2.1.5.  Struktur UU No. 5 Tahun 1999 dan Penempatan Materi Yang Diatur

Pembicara :

Prof. DR. Ir. Tresna P Soemardi

(Anggota KPPU)10.45 – 12.30Sesi II

3.    Pemahaman Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999: Perjanjian Yang Dilarang

3.1.   Penguasaan Produksi Secara Bersama;

3.2.   Penetapan Harga;

3.3.   Diskriminasi Harga;

3.4.   Penetapan Harga Di Bawah Harga Pasar;

3.5.   Penetapan Harga Jual Kembali (Resale Price Maintenance);

3.6.   Pembagian Wilayah;

3.7.   Pemboikotan;

3.8.   Kartel;

3.9.   Trust;

3.10. Penguasaan Pasokan Secara Bersama;

3.11. Integrasi Vertikal;

3.12. Perjanjian Tertutup;

4.    Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Pembicara :

Ir. Dedie Martadisastra, SE, MM

(Anggota Komisioner KPPU) 12.30 – 13.30       Istirahat dan Makan Siang 13.30  – 15.30

 

 Sesi III

5.    Pemahaman Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999: Kegiatan Yang Dilarang

5.1.   Penguasaan Produksi;

5.2.   Penguasaan Pembelian;

5.3.   Penguasaan Pasar;

5.4.   Predatory Pricing (Jual Rugi);

5.5.   Kecurangan Dalam Menetapkan Biaya;

5.6.   Persekongkolan Tender

5.7.   Persekongkolan utk Mendapat Informasi terkait Rahasia Perusahaan Pesaing

5.8.   Persekongkolan utk Menghambat Produksi dan Pemasaran

Pembicara:

Taufik Ahmad, ST

( Kepala Biro Merger )

Kamis, 20 September 2012

 08.15  –  08.30Registrasi   08.30 –10.30

Sesi I

6.    Pemahaman Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999: Posisi Dominan

  • 6.1.   Penyalahgunaan Posisi Dominan;
  • 6.2.   Jabatan Rangkap;
  • 6.3.   Kepemilikan Silang Saham;
  • 6.4.   Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;

7.    Pemahaman Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999: Pengecualian

 

Pembicara:

Mohammad Reza, SH, MH

(Kepala Biro Investigasi) 10.30  –  10.45       Coffe Break 10.45  –  12.30Sesi II

8.    KPPU, Tatacara Penanganan Perkara, Dan Sanksi

8.1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

8.1.1.     Struktur KPPU dan Sekretariat;

8.1.2.     Tugas dan Kewenangan KPPU;

8.2. Tata Cara Penanganan Perkara;

8.2.1.     Klarifikasi;

8.2.2.     Pemeriksaan Pendahuluan;

8.2.3.     Pemeriksaan Lanjutan;

8.2.4.     Sidang Majelis;

8.2.5.     Putusan KPPU;

8.2.6.     Keberatan ke Pengadilan Negeri;

8.2.7.     Kasasi ke Mahkamah Agung;

8.3. Sanksi;

8.3.1.     Sanksi Administratif oleh KPPU dan Pedomannya;

8.3.2.     Sanksi Pidana oleh Pengadilan.

 

Pembicara

DR. Susanti Adi Nugroho, SH, MH

( Mantan Hakim Agung)

  12.30 – 13.30Istirahat dan  Makan Siang 13.30 – 15.30

 Sesi III

9.    Penerapan Prinsip Persaingan Usaha Terkait  Jabatan Rangkap dan Kepemilikan Silang

9.1.    Prinsip Persaingan Usaha Terkait Jabatan Rangkap dan  Kepemilikan Silang

9.2. Jabatan Rangkap Yang Dilarang dan Diperbolehkan

9.3. Kepemilikan Silang Yang Dilarang

9.4. Studi Kasus Jabatan Rangkap dan Kepemilikan Silang

9.4.1.   Subtansi Relevant Market

9.4.2.   Subtansi Posisi Dominan

9.4.3.   Metode Rule of Reason

 

Pembicara:

Nawir Messy

(Anggota Komisioner KPPU)  

Jumat, 21 September 2012

 08.15 – 08.30Registrasi 08.30 – 10.30Sesi I

10. Penerapan Prinsip Persaingan Usaha Terkait Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan

10.1.           Prinsip Persaingan Usaha Terkait Penggabungan,  Peleburan dan Pengambilalihan

10.2. Pre Notification dan Post Notification

10.3. Prinsip Merger Controlling (mengukur potensi bukan dampak)

10.4. Studi Kasus Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan

10.4.1.Subtansi Relevant Market

10.4.2.Subtansi Posisi Dominan

Pembicara :

Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, MS

(Anggota Komisioner KPPU) 10.30 – 10.45       Coffe Break 10.45 –  12.30Sesi II

Studi Kasus : Penetapan Harga- Kartel

  • Putusan No 24/KPPU-I/2009 tentang Minyak Goreng
  • Putusan No 1/KPPU-L/2010 tentang Penetapan Harga dan Kartel Dalam Industri Semen

 

Pembicara:

Dr. Jur. Udin Silalahi, SH. LLM

  12.30 – 13.30Istirahat dan Makan Siang 13.30 – 15.30Sesi III

Studi Kasus : Posisi Dominan dan Penguasaan Pasar

  • Putusan No. 09/KPPU-L/2009 tentang Akuisisi Alfa oleh Carrefour
  • Putusan No. 06/KPPU-I/2011 tentang Dugaan Pelanggaran pasal 19 huruf d Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Jasa Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Pelanggan Bisnis (B-3) dan Industri (I-1, 1-3 dan I-4) selama periode Bulan Januari 2010 hingga Juni 2012 di Wilayah jawa dan Bali.

Pembicara :

H.M.B.C Rikrik Rizkiyana

( H.M.B.C Rikrik Rizkiyana & Alliances)

Durasi:

(08.30 – 15.30 WIB)

Waktu dan Tempat

  • Rabu – Jumat,  19 – 21 September 2012
  • Hotel Harris – Jakarta
  • Dr. Saharjo No. 191
  • Tebet – Jakarta Selatan

Biaya Pendaftaran

  • Pendaftaran sampai 8 Agustus 2012                             : Rp. 5.500.000
  • Pendaftaran setelah 8 Agustus 2012                             : Rp. 6.000.000

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment